TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Buka Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Jakarta Hari Ini

Pendaftaran dibuka mulai 08.00 hingga 16.00 WIB

Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya Sih...

  • KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur hingga 29 Agustus 2024.
  • Pendaftaran dibuka selama 3 hari, dengan waktu pendaftaran pada hari terakhir hingga 23.59 WIB.
  • KPU akan mengakomodir Putusan MK Nomor 60 dan 70 terkait syarat minimal suara sah partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (27/8/2024).

Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah tersebut dibuka hingga 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Ketua KPU Klaim Sengaja Bocorkan Draf PKPU soal Pilkada, Ini Alasannya

1. Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB

Jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Astri menyebut, pihaknya membuka pendaftaran selama tiga hari. Di hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Namun, khusus di hari ketiga atau hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga 23.59 WIB.

"Untuk hari terakhir Kamis buka sampai 23.59," kata dia dalam keterangannya.

Baca Juga: Hadi: Intelijen Awasi Ketat Pilkada 2024, Ibarat Daun Jatuh Harus Tahu

2. Akomodir Putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Astri mengatakan, KPU akan mengakomodir Putusan MK Nomor 60 dan 70 sesuai dengan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1692 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 untuk mengajukan calon kepala daerah.

"Pertama, (sesuai Putusan MK Nomor 60) partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumuluasi suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," kata Astri.

Astri menyampaikan, sesuai dengan jumlah pemilih di DKI Jakarta yang masuk kategori 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Selain itu, Astri juga menyebut akan mengakomodir Putusan MK Nomor 70 yang mengamanatkan bahwa syarat usia kepala daerah diitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon. 

"Kemudian yang kedua terkait dengan syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati, wakil, bupati atau wali kota atau wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," tegas Astri.

Baca Juga: KPU Akan Sanksi Calon Kepala Daerah jika Dana Kampanye Tak Transparan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya