TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Buka Opsi Pilkada Ulang 2025 di Daerah Menang Kotak Kosong

KPU akan godok aturannya bersama DPR dan pemerintah

Komisioner KPU, August Mellaz (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya Sih...

  • KPU membuka opsi pilkada ulang pada tahun 2025 di daerah yang dimenangkan kotak kosong pada Pilkada 2024.
  • KPU butuh waktu 9 bulan untuk menyiapkan tahapan pilkada ulang, kemungkinan pemungutan suara digelar akhir tahun.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi menggelar pilkada ulang pada tahun 2025. Pilkada ulang itu khusus digelar di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada 2024.

Komisioner KPU RI, August Mellaz, mengatakan, opsi itu masuk pertimbangan untuk memastikan agar kepala daerah terpilih ditentukan oleh suara rakyat.

"Salah satunya memang sebagaimana isu yang saat ini mengemuka itu dilakukan pemilukada pada tahun 2025," kata Mellaz dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: KPU Umumkan Daftar 41 Daerah yang Lawan Kotak Kosong di Pilkada

1. KPU butuh waktu sembilan bulan untuk menyiapkan

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mellaz menuturkan, KPU perlu waktu selama sembilan bulan untuk menyiapkan tahapan pilkada ulang tersebut. 

"Nah, kapan tahun 2025-nya? Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoretis 9 bulan," tuturnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Turun Promosikan Jeje di Pilkada KBB

2. Kemungkinan pemungutan suara pilkada ulang digelar akhir tahun 2025

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Artinya, jika pilkada ulang 2025 digelar, tahapan waktunya tak beda jauh dengan Pilkada 2024 sehingga kemungkinan pemungutan suara digelar pada akhir tahun.

"Ya sudah kan, ya, arahnya mungkin gak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir tahun 2025, itu opsi ya," ungkap Mellaz.

Baca Juga: KPU Mataram: Dua Pasangan Calon Wali Kota Belum Memenuhi Syarat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya