KPU Buka Opsi Pilkada Ulang 2025 di Daerah Menang Kotak Kosong
KPU akan godok aturannya bersama DPR dan pemerintah
Intinya Sih...
- KPU membuka opsi pilkada ulang pada tahun 2025 di daerah yang dimenangkan kotak kosong pada Pilkada 2024.
- KPU butuh waktu 9 bulan untuk menyiapkan tahapan pilkada ulang, kemungkinan pemungutan suara digelar akhir tahun.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi menggelar pilkada ulang pada tahun 2025. Pilkada ulang itu khusus digelar di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada 2024.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, mengatakan, opsi itu masuk pertimbangan untuk memastikan agar kepala daerah terpilih ditentukan oleh suara rakyat.
"Salah satunya memang sebagaimana isu yang saat ini mengemuka itu dilakukan pemilukada pada tahun 2025," kata Mellaz dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: KPU Umumkan Daftar 41 Daerah yang Lawan Kotak Kosong di Pilkada