TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Akan Sanksi Calon Kepala Daerah jika Dana Kampanye Tak Transparan

Akan diatur dalam Peraturan KPU

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya Sih...

  • KPU merancang aturan sanksi bagi calon kepala daerah yang tidak transparan dalam melaporkan dana kampanye.
  • Calon yang terlambat melaporkan dana kampanye akan diberi peringatan dan kesempatan untuk melaporkan kembali dalam rentang waktu tertentu.
  • Sanksi lanjutan akan diberikan kepada calon yang tetap tidak melaporkan dana kampanye, termasuk larangan melakukan kegiatan kampanye dan tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk pelantikan.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggodok aturan sanksi kepada calon kepala daerah yang tidak transparan dalam melaporkan dana kampanye.

Aturan itu termasuk dalam salah satu isu strategis rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal dana kampanye peserta pilkada.

Baca Juga: Kaesang Batal Maju, PSI Usung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng

1. Sanksi awal berupa peringatan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komisioner KPU RI, Idham Holik menyampaikan, apabila ada peserta pilkada yang terlambat memberikan laporan dana kampanye, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi awal berupa peringatan. Namun, KPU memastikan akan memberikan kesempatan untuk kembali melaporkan dana kampanye.

"Diberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanye tersebut dengan rentang waktu yang ditentukan," kata Idham dalam rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: 4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini

2. Sanksi lanjutan, tidak boleh kampanye hingga tak bisa ditetapkan sebagai paslon terpilih

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham pun merinci berbagai sanksi lanjutan yang diberikan kepada kandidat calon kepala daerah jika tetap tidak melaporkan dana kampanye.

"Apabila setelah disampaikan peringatan dan kesempatan untuk menyampaikan, namun paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan Laporan Dana Kampanye, maka paslon tersebut diberikan sanksi dimasing-masing laporan dimaksud, yaitu Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) diberikan sanksi larangan untuk melakukan kegiatan kampanye. Lalu, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) diberi sanksi, tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang," ucapnya.

"Untuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sanksinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih sampai dengan pasangan calon tersebut menyampaikan LPPDK," sambungnya.

Baca Juga: Siap Maju di Pilgub Banten, Airin-Ade Daftar ke KPU Besok 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya