Komisi II Setujui Pagu Anggaran KPU dan Bawaslu Tahun 2024
Anggaran juga dipakai untuk kegiatan pencoblosan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2024.
Besaran angka anggaran yang di dalamnya termasuk biaya gelaran Pemilu 2024 tersebut disetujui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Ruang Sidang Komisi II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Mahfud Setuju Pendaftaran Capres 2024 Dimajukan Agar Tak Ganggu Pemilu
Baca Juga: Polri Selidiki Peretasan Akun YouTube DPR RI Tampilkan Judi Online
1. Anggaran KPU tahun 2024 sebesar Rp28,3 triliun
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan, dalam kesimpulan hasil RDP, angka tersebut merupakan penambahan dari pagu awal anggaran KPU sebesar Rp28.365.496.586.000 dan penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp33.396.873.000.
"Dengan demikian, pagu alokasi anggaran KPU RI tahun 2024 menjadi sebesar Rp28.398.893.459.000," kata Saan membaca kesimpulan.
Anggaran itu dipakai untuk dua alokasi program, yakni dukungan manajemen Rp2,1 triliun dan penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp26,2 triliun.
Baca Juga: Prabowo-Yenny Wahid Dinilai Saling Membutuhkan Jelang Pemilu 2024
Baca Juga: Anies dan Cak Imin Bahas Tim Pemenangan Pilpres 2024 di Kantor PKB