TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua KPU Sambut Positif Putusan MK Terkait Syarat Eks Napi Nyaleg DPD

Putusan MK memudahkan KPU dalam membuat PKPU

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan mantan terpidana, baru boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI jika sudah bebas murni selama lima tahun.

Adapun berdasarkan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPD setelah lima tahun bebas murni dan mengumumkan dirinya adalah eks terpidana.

Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU Soal Pernyataan Sistem Pemilu

Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

1. Putusan MK memudahkan KPU merumuskan norma PKPU

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terkait hal tersebut, Hasyim menilai putusan MK memudahkan KPU dalam merumuskan norma yang ada dalam Peraturan KPU (PKPU), yang mengakomodir soal Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota.

"(Putusan itu) memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam Peraturan KPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, karena berdasarkan putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," ujar dia dalam keterangannya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Guru Honorer soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

2. Putusan MK jawab keraguan KPU

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

Adapun putusan tersebut, serupa dengan Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022. Namun dalam putusan yang terbit pada 2022, calon anggota legislatif yang diatur terbatas pada calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Oleh sebab itu, KPU sempat ragu untuk menerapkan substansi serupa pada PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kemudian dalam pertimbangan putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang dibacakan, MK menyatakan bahwa putusan itu untuk menciptakan keselarasan substansi antara pencalonan anggota DPD, DPR, dan DPRD, serta kepala daerah.

"Putusan tersebut istiqamah dengan putusan MK sebelumnya yakni substansi norma syarat yang sama atau setara bagi calon kepala daerah, calon anggota DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan calon anggota DPD," imbuh Hasyim.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya