Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu emosi terhadap kinerja buruk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut disampaikan Masinton saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024) malam.
Baca Juga: Komisi II DPR Sentil KPU Doyan Bikin Film: Apa Efeknya?
1. Berkas Masinton sebagai bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah ditolak KPU
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama BPIP, KPU, dan Bawaslu (10/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Masinton awalnya melayangkan protes kepada KPU karena duet dirinya bersama Mahfud Efendi ditolak saat mendaftar sebagai peserta Pilkada Tapanuli Tengah.
Padahal, KPU sengaja membuka kembali pendaftaran di Pilkada Tapanuli Tengah karena di daerah tersebut masih diisi calon tunggal.
Alasan KPU menolak berkas Masinton-Mahfud Efendi karena terkendala Silon.
"Kemudian kita sudah datang fisik lengkap dengan berkas syarat pendaftaran calon, selalu alasan Silon. Kita memindahkan satu berkas bahwa kita sudah datang mendaftar. Dokumen yang kita bawa tidak diterima," ucap dia.
Baca Juga: DPR Khawatir Konflik Kepentingan Suami Komisioner KPU RI Maju Pilkada
2. Masinton emosi hingga sebut sontoloyo
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu (10/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Masinton lantas mengkritisi kinerja KPU. Menurutnya lembaga penyelenggara pemilu itu tak bisa menjelaskan alasan logis, mengapa berkasnya ditolak.
Di sisi lain, Komisioner KPU hanya berkutat menjelaskan mengenai norma dalam undang-undang.
"Jangan bicara bahasa undang undang normatif ini kita situasi seperti ini, saudara ketua harus paham Pak, dinamika dan kondisi psikologi di daerah itu, Ini kan kita diberi kewenangan undang-undang bapak-bapak ini untuk mengambil keputusan gunakan, bukan lagi dengan bahasa normatif ‘jadi begini berdasarkan ini’ sontoloyo! Gitu loh bos, saudara diberikan kewenangan," tegasnya.
Baca Juga: Anggaran KPU di 2025 Disetujui DPR, Usul Akademi Pemilu Ditolak