Kemenkumham Diminta Batalkan Pengurus Baru Partai Bulan Bintang
Dianggap terjadi kecacatan proses administrasi
Intinya Sih...
- Pengurus baru PBB dipimpin Pj Ketua Umum Fahri Bachmid dinilai cacat administrasi.
- Luthfi Yazid menilai permohonan pembentukan pengurus baru dianggap penuh rekayasa dan manipulasi.
- Afriansyah Noor yang menjabat sebagai Sekertaris Jenderal (sekjen) dan beberapa pengurus partai juga tidak dilibatkan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum Penyelamat Partai Bulang Bintang (PBB) Luthfi Yazid meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membatalkan surat keputusan (SK) kepengurusan baru PBB yang dipimpin Pj Ketua Umum Fahri Bachmid. Kepengurusan itu dinilai cacat adminstrasi.
"Kita minta agar SK tersebut ya, itu dibatalkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kami harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif. Kami berharap bahwasanya itu nanti dibatalkan dicabut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Luthfi di Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
SK yang dimaksud yakni Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PBB. Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia dewan pimpinan pusat PBB tertanggal 12 Juni 2024.
Baca Juga: Afriansyah Noor Dicopot dari Jabatan Sekjen PBB, Begini Kronologinya