TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenhub Kaji dan Beri Rekomendasi Penurunan Harga Tiket Pesawat 

Rekomendasi jangka pendek hingga panjang

Pesawat baru mendarat di Bandara Lombok. (Dok. Bandara Lombok)

Intinya Sih...

  • Kementerian Perhubungan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder melakukan kajian untuk menurunkan harga tiket pesawat dalam negeri.
  • Rekomendasi jangka pendek terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
  • Kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan memberi insentif fiskal, mengusulkan penghapusan pajak tiket, menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur, dan melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan

Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait, melakukan kajian untuk menurunkan harga tiket pesawat

Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat, khususnya angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Adapun, harga tiket yang dibayarkan masyarakat dan jadi komponen kajian terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). 

Baca Juga: Kenapa Tiket Pesawat di Indonesia Mahal? Ini Jawabannya

1. Rekomendasi jangka pendek terkait komponen yang dikendalikan pemerintah

ilustrasi pesawat terbang (unsplash.com/Suhyeon Choi)

Kepala BKT Robby Kurniawan menyampaikan, rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah. 

Sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

"Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri," kata Robby.

2. Rekomendasi kebijakan jangka pendek

Pesawat Batik Air (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Adapun, kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya PJP4U (pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti misalnya pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012. 

3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. 

4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur.

Terkait hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya