Kader Parpol hingga Eks Caleg Dicoret dari Calon Anggota KPUD
KPU pastikan ganti nama anggota KPUD terpilih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyebut hampir ada kader partai politik dan mantan calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih sebagai anggota KPU Daerah (KPUD).
Namun setelah terdeteksi, yang bersangkutan merupakan kader partai, sehingga nama mereka langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Lantik Anggota KPUD 20 Provinsi, Hasyim Ingatkan soal Profesionalitas
1. Ada kader parpol hingga eks caleg
Hasyim menjelaskan, peristiwa itu terjadi di beberapa kabupaten/kota. Seperti yang terjadi di Manokwari Selatan dan Tambrauw, anggota KPUD terpilih merupakan caleg pada 2019. Terkait hal itu, KPU memastikan telah menggantinya.
"Untuk di Manokwari Selatan itu terdapat yang terpilih pernah jadi caleg Pemilu 2019, kemudian yang di Tambrauw itu caleg juga 2019. Nah, belakangan yang di Sorong Selatan itu parpol dan namanya masuk dalam Sipol, maka kemudian karena TMS KPU segera melakukan penggantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih tersebut," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
"Orang-orang ini gak jujur yang kita ganti, dia pernah jadi anggota partai atau masih jadi anggota partai, pernah jadi caleg tapi gak pernah ngomong," lanjut dia.
Baca Juga: Ketua KPU Ingatkan Jajaran KPUD Waspada Godaan Politik Jelang 2024