TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jumlah DPT Luar Negeri Diduga Janggal, Begini Penjelasan KPU

Kejanggalan data DPT LN diungkap Partai Buruh

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi pernyataan Partai Buruh yang menduga ada kejanggalan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri (LN).

Pasalnya, mengacu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) jumlah WNI yang bekerja di luar negeri sebanyak 4,3 juta orang. Sementara, DPT LN yang dirilis KPU hanya terdapat 1.750.474 pemilih.

Baca Juga: KPU Diminta Gelar Fit and Proper Test Komisioner KPU Papua Pegunungan

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Ada 204 Juta Pemilih

1. KPU hanya input pemilih yang dokumennya lengkap

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait hal itu, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya tidak bisa memasukkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke DPT LN Pemilu 2024 jika dokumennya tidak lengkap. Hal inilah yang jadi alasan mengapa jumlah DPT LN berbeda dari data BP2MI.

"Dari awal BP2MI selalu kami ajak koordinasi. Ada kok notulensi. Kami undang untuk berkoordinasi bahwa kita sedang memutakhirkan data pemilih dalam dan luar negeri nih. Officially LN kita dapat dari Kemenlu," kata Betty dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Bawaslu Soroti Sejumlah Saran Perbaikan Daftar Pemilih Tetap KPU

2. KPU periksa kelengkapan data calon pemilih untuk diinput jadi DPT LN

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Betty menegaskan, KPU juga bergantung kepada kelengkapan data calon pemilih. Sebelum memasukkan ke dalam DPT LN, KPU akan memeriksa kelengkapan data tersebut.

"Kalau diterima tanpa ada identitas kependudukan kamu yang jelas, nanti saya dikira me-double, memasukkan data yang tidak valid," tutur dia.

Dalam proses validasi data pemilih LN, Betty menjelaskan, KPU tidak membedakan pekerja migran yang terdokumentasi atau tidak. Asalkan mereka dapat memberikan bukti dokumen lengkap soal status WNI, KPU akan langsung memasukkannya ke dalam DPT. 

"Jadi kita tidak pernah membedakan ini pekerja migran undocumented dan yang documented. Enggak. Sepanjang dia bisa membuktikan dia WNI," imbuh dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya