TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

JPPR Minta KPU Buka Informasi Berkas Parpol Peserta Pemilu

JPPR inisiasi pembentukan 'Posko Pencatutan Nama Pada Sipol'

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membuka informasi terkait berkas persyaratan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Manajer Pemantauan Seknas JPPR, Aji Pangestu mengatakan dibukanya dokumen tersebut dengan catatan tidak menampilkan data yang sifatnya pribadi dan rahasia.

"Kami mendorong KPU RI menyediakan informasi mengenai berkas persyaratan Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang diunggah di Sipol, dengan mirroring dokumennya ke Info Pemilu dengan ketentuan tidak menampilkan data yang sifatnya pribadi, dengan memberikan tanda bintang atau mencoretnya," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Tekan Potensi Konflik, Bawaslu Dorong KPU Buat Aturan Kampanye Medsos

Baca Juga: Datang ke KPU, MPR Tegaskan Tak Pernah Dorong Presiden Tiga Periode

1. KPU diimbau tindak lanjuti temuan Bawaslu

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Aji juga mengimbau supaya KPU RI menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya aduan masyarakat terkait pencatutan NIK yang dilakukan parpol.

"Serta menindaklanjuti aduan masyarakat yang NIK nya dicatut oleh partai politik, untuk segera memulihkan dan menghapus NIK yang tercatut," kata dia.

Baca Juga: Simak Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI Periode 2022-2027

2. Parpol didorong untuk cabut nama masyarakat yang sudah mengadu ke KPU dan Bawaslu

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Selain itu, Aji juga mendorong parpol untuk segera mencabut nama-nama masyarakat yang sudah melakukan pengaduan baik ke Bawaslu maupun KPU terkait pencatutan di Sipol.

"Partai Politik segera mencabut nama-nama masyarakat yang sudah melakukan pengaduan baik ke Bawaslu dan KPU di akun Sipol," tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya