Jika KPU dan Partai Prima Damai, Putusan PN Jakpus Bisa Dicabut
Prima siap cabut perkara jika jadi peserta pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdamai atas perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst. Dalam gugatan itu, PN Jakpus meminta kepada KPU mengulang tahapan pemilu.
Yusril menjelaskan, perdamaian dalam kasus tersebut bisa dilakukan kapan saja oleh pihak yang sedang bersengketa.
"Saran saya sih lebih baik ada perdamaian. Karena perdamaian itu kan setiap saat bisa dilakukan para pihak yang bersengketa di pengadilan dan itu bisa dituangkan dalam kesepakatan pada para pihak yang bersengketa," kata dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: MA Diharap Ambil Tindakan agar KPU Bisa Abaikan Putusan Tunda Pemilu
1. Agak sulit berdamai karena perkara sudah diputus
Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Isinya, mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya.
Yusril menilai, mediasi perdamaian perkara itu sulit ditempuh. Adapun jangka waktu proses mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim. Namun, saat ini perkara tersebut sudah diputuskan PN Jakpus.
"Tapi itu sudah agak susah karena itu dilakukan, digugat untuk hakim mediator, 40 hari untuk mencari kesepakatan. Kalau sepakat nanti akan dituangkan dalam acta van dading (akta perdamaian). Itu sudah tidak mungkin karena perkara sudah diputus," ucap dia.
Baca Juga: Kaget Putusan Tunda Pemilu 2024, DPR Segera Gelar Raker dengan KPU
Baca Juga: Dinilai Remehkan Gugatan Partai Prima, Begini Respons Ketua KPU