TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jika KPU dan Partai Prima Damai, Putusan PN Jakpus Bisa Dicabut

Prima siap cabut perkara jika jadi peserta pemilu

Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdamai atas perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst. Dalam gugatan itu, PN Jakpus meminta kepada KPU mengulang tahapan pemilu.

Yusril menjelaskan, perdamaian dalam kasus tersebut bisa dilakukan kapan saja oleh pihak yang sedang bersengketa.

"Saran saya sih lebih baik ada perdamaian. Karena perdamaian itu kan setiap saat bisa dilakukan para pihak yang bersengketa di pengadilan dan itu bisa dituangkan dalam kesepakatan pada para pihak yang bersengketa," kata dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: MA Diharap Ambil Tindakan agar KPU Bisa Abaikan Putusan Tunda Pemilu

1. Agak sulit berdamai karena perkara sudah diputus

Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Isinya, mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya.

Yusril menilai, mediasi perdamaian perkara itu sulit ditempuh. Adapun jangka waktu proses mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim. Namun, saat ini perkara tersebut sudah diputuskan PN Jakpus.

"Tapi itu sudah agak susah karena itu dilakukan, digugat untuk hakim mediator, 40 hari untuk mencari kesepakatan. Kalau sepakat nanti akan dituangkan dalam acta van dading (akta perdamaian). Itu sudah tidak mungkin karena perkara sudah diputus," ucap dia.

Baca Juga: Kaget Putusan Tunda Pemilu 2024, DPR Segera Gelar Raker dengan KPU

2. Gugatan tunda tahapan pemilu bisa dicabut, jika Prima dan KPU damai

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Yusril mengatakan, apabila Partai Prima dan KPU berdamai, maka gugatan di PN Jakpus bisa dicabut. Sehingga, proses banding pun tak perlu dilakukan. 

“Para pihak bisa membuat perdamaian sendiri dan kemudian Partai Prima mencabut gugatan," tutur dia.

Sementara, jika harus mengajukan proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Yusril lebih menyarankan agar perkara tersebut diselesaikan secara damai. 

Apabila bersepakat damai, KPU harus berbesar hati mengulang proses verifikasi administrasi dan faktual Partai Prima. Sehingga, itu bisa menjadi solusi terbaik dan jalan tengah agar tak perlu menunda tahapan pemilu.

“Ok deh, kita gak meneruskan gugatan, tetap KPU setuju atau tidak apabila Partai Prima dilakukan verifikasi ulang dan diberi jangka waktu 3 bulan," ujarnya. 

Baca Juga: Dinilai Remehkan Gugatan Partai Prima, Begini Respons Ketua KPU 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya