TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugat Usia Maksimal Capres-Cawapres, Tugas Berat Kepala Negara Disorot

MK gelar sidang pemeriksaan pendahuluan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap uji materi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu. 

Sidang nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 tersebut digelar dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan pengujian. 

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Anang Suindro, menilai batas usia maksimal menjadi capres dan cawapres yang ideal ialah 70 tahun. Karena itu, dia mengusulkan agar syarat usia maksimal capres-cawapres segera diatur.

Dalam objek permohonan atas uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu, Anang menyinggung soal beban berat menjadi kepala negara, baik presiden maupun wakil presiden.

"Tentang objek permohonan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum. Bahwa presiden dan wakil presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang memiliki tugas dan fungsi untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan tertinggi," kata dia di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Menurut pemohon, usia di atas 70 tahun tidak ideal menjadi kepala negara di Indonesia. Mengingat, RI merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang membutuhkan mobilitas tinggi.

"Memiliki 17.499 pulau, total luas wilayah Indonesia sekitar lebih dari 7 juta km persegi. Dengan melihat luas wilayah Indonesia diperlukan mobilitas yang sangat tinggi, untuk dapat menjalankan Indonesia sebagai negara maju," ucap Anang.

Baca Juga: SBY Temui Prabowo di Hambalang: For You, Saya Siap Turun Gunung!

1. Pemohon singgung kesehatan jasmani dan rohani

ilustrasi Calon Presiden (IDN Times/Aditya Pratama)

Anang juga menyinggung, capres maupun cawapres harus siap menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif. Oleh sebab itu, presiden dan wakil presiden harus bugar dibuktikan dengan sehatnya jasmani dan rohani.

"Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan haruslah dijalankan secara optimal, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya," tutur dia.

Baca Juga: Momen Ganjar Ditanya Mahasiswa soal Petugas Partai dan Boneka Megawati

2. Batas usia minimal capres dan cawapres diatur, tapi usia maksimal tidak

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di sisi lain, syarat capres dan cawapres sebagaimana telah diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, mengenai syarat minimal 40 tahun dinilai tidak memberikan kepastian hukum.

Aturan itu juga dianggap menimbulkan ambiguitas norma, karena batas usia paling rendah diatur, namun batas usia maksimal tidak diatur.

"Hal tersebut telah jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6 ayat 1," kata Anang.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya