TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gibran Kader PDIP tetapi Diusung KIM, KPU Beri Penjelasan

Prabowo-Gibran resmi daftar ke KPU

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai mendaftar sebagai capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buka suara soal status Gibran Rakabuming yang merupakan kader PDIP dan menjadi calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilpres 2024. Gibran mendampingi calon presiden dari KIM, Prabowo Subianto.

Hasyim menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada persyaratan bahwa capres dan cawapres yang maju harus kader parpol.

"Di dalam undang-undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai," kata dia kepada awak media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Maung Bikinan Pindad Antar Prabowo-Gibran ke KPU, Ini Keunggulannya

Baca Juga: Gibran Dikabarkan Gabung Golkar, Airlangga: Sabar Dulu, Kita Berproses

1. Aturan syarat capres-cawapres mirip dengan kepala daerah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama sejumlah komisioner di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menuturkan, syarat capres dan cawapres sama dengan calon kepala desa, tak ada kewajiban calon yang maju merupakan kader parpol tertentu.

Hal itu berbeda dengan calon anggota legislatif (caleg), di mana salah satu syaratnya harus berasal dari anggota parpol.

"Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon, presiden maupun wakil presiden, kepala daerah, gubernur atau wali kota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik," tegas dia.

"Yang ada, kalau ada orang mau dicalonkan, harus anggota partai itu kalau calon anggota DPR, DPR provinsi, dan DPR kabupaten/kota," lanjut Hasyim.

Baca Juga: Gibran Pidato di Depan Relawan, Prabowo: Paten Gak Wapres Kita?

2. KPU hanya verifikasi sesuai dengan syarat yang diatur

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menyampaikan, verifikasi yang dilakukan KPU, hanya meliputi berbagai persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU.

"Yang akan diperiksa atau diverifikasi KPU hanya yang menjadi syarat calon. karena itu tidak menjadi syarat calon, maka tidak diperiksa KPU," tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya