TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelora-Buruh, Penggugat Putusan MK Parpol Nonparlemen Bisa Usung Cagub

Parpol tak punya kursi legislatif bisa ajukan kepala daerah

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya Sih...

  • MK memutuskan parpol dan gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa kursi DPRD.
  • Pemohon gugatan UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah Partai Buruh dan Partai Gelora.

Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hari ini, Selasa (20/8/2024).

Adapun pihak pemohon yang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 itu ialah Partai Buruh dan Partai Gelora.

Diketahui, pada Pilpres 2024 lalu, Partai Gelora merupakan parpol yang tergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran, Koalisi Indonesia Maju (KIM). Sementara, Partai Buruh netral tak tergabung dalam koalisi mana pun.

Baca Juga: PDIP soal Kans Duetkan Kader dan Anies Usai MK Ubah Syarat Pencalonan

1. Profil Partai Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat mengikuti sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat (2/10/2023) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Partai Buruh sejatinya sudah berdiri sejak masa reformasi 1998. Bahkan partai politik yang didominasi warna oranye ini langsung jadi peserta Pemilu 1999.

Namun kala itu, Partai Buruh masih menggunakan nama berbeda, yakni Partai Buruh Nasional. Kemudian sempat berganti lagi menjadi Buruh Sosial Demokrat. Organisasi dan tokoh pertama pendiri Partai Buruh adalah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Muchtar Pakpahan.

Partai Buruh sebenarnya sudah tiga kali mengikuti pemilu, tetapi perolehan suaranya tak pernah mencapai lebih dari satu persen. Partai Buruh Nasional, pertama kali terjun ke politik pada Pemilu 1999, hanya memperoleh 140.980 suara atau 0,13 persen dari total suara nasional.

Kemudian pada Pemilu 2004, dengan nama Partai Buruh Sosial Demokrat, mereka memperoleh 636.397 suara atau 0,56 persen. Terakhir, pada Pemilu 2009 memperoleh 265.203 suara atau 0,25 persen.

Jika mengacu Partai Buruh dideklarasikan pada 1 Mei 2005 di Pekanbaru, Riau, partai tersebut merupakan kelanjutan dari Partai Buruh Sosial Demokrat yang didirikan pada 1 Mei 2001 di Jakarta. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kemenkumham RI Nomor M.HH.10.AH.11.01 Tahun 2010.

Setelah absen di dua pemilu terakhir, kini Partai Buruh mendeklarasikan diri untuk ikut kembali pada Pemilu 2024. Saat ini, Partai Buruh diketuai Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Partai Buruh mengklaim punya lima juta anggota yang tergabung dalam berbagai serikat buruh di Indonesia.

Sesuai namanya, konstituen dari partai ini cenderung kelas pekerja. Mengutip dari situs resminya, Partai Buruh memiliki basis dukungan dari kalangan buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, buruh tani, buruh nelayan, buruh guru, buruh migran, TKW, pekerja rumah tangga, supir angkot, sopir truk, sopir bus, sopir kendaraan darat laut udara, pengemudi ojek, pedagang pasar, ibu jamu gendong, ibu pedagang sayur, tukang becak, PKL.

Kemudian, pedagang asongan, pelaku UMKM, pelaku multi level marketing, kelompok masyarakat miskin desa, kelompok masyarakat miskin kota, anak muda pencari kerja, mahasiswa dan pelajar yang akan memasuki dunia kerja, anak band, seniman, olahragawan, kaum cerdik pandai dan sarjana yang menginginkan terwujudnya asas negara sejahtera, kaum masyarakat marjinal yang terpinggirkan, penyandang difabel, dan kalangan rakyat jelata lainnya.

Baca Juga: Putusan MK Pastikan Syarat Usia Kepala Daerah Tetap Minimal 30 Tahun

2. Profil Partai Gelora

Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) merupakan pecahan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai ini dipimpin eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Anis Matta.

Bahkan, sejumlah mantan elite PKS juga menjabat sebagai pengurus Partai Gelora seperti Fahri Hamzah, Mahfuz Sidik, dan Achmad Rilyadi. Partai yang identik dengan warna biru muda ini didirikan pada 28 Oktober 2019 oleh 99 orang dari 34 provinsi di Indonesia.

Kemudian, dideklarasikan dalam acara konsolidasi nasional pada 10 November 2019 di Jakarta. Partai Gelora Indonesia juga lolos sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan mendapatkan nomor urut tujuh. 

Mengutip laman resmi Partai Gelora Indonesia, partaigelora.id, partai tersebut mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai parpol pada 31 Maret 2020. Kemudian, resmi menjadi parpol usai mendapatkan Surat Keputusan (SK) bernomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020.

Partai Gelora berkomitmen hadir untuk menciptakan sebuah gerakan kebangkitan baru untuk mengantarkan Indonesia memasuki gelombang ketiga sejarahnya.

Caranya dengan menjadi salah satu kekuatan utama dunia dan ikut berpartisipasi dalam menemukan keseimbangan global baru agar umat manusia terhindar dari ancaman perang global yang akan membinasakan eksistensi diri dan planetnya.

Partai ini menegaskan gerakan gelombang kebangkitan rakyat Indonesia harus kuat dan masif, berderu-deru bagai gelombang samudera dari gelora cita dan cinta yang tak terbendung, menyatukan dan melibatkan seluruh elemen kekuatan rakyat, digerakkan oleh rakyat dan untuk rakyat.

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pencalonan, Jubir Anies: Pilkada DKI Makin Kompetitif

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya