TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ganjar Muncul di Azan TV, KPU: Sepenuhnya Kewenangan KPI

Saat ini belum memasuki masa pendaftaran dan kampanye

Bacapres Ganjar Pranowo muncul di tayangan Azan Magrib stasiun TV (dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait munculnya sosok bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo di tayangan azan salah satu stasiun televisi.

Anggota KPU, Idham Holik menegaskan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk menindak tayangan azan tersebut. Mengingat saat ini belum ada figur yang berstatus sebagai capres dan cawapres. Selain itu, juga belum memasuki masa kampanye.

"Berkaitan dengan konten tersebut dan merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, maka itu sepenuhnya kewenangan KPI," kata Idham kepada awak media, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: KPI Surati TV yang Tampilkan Ganjar di Tayangan Azan

1. KPU ingatkan jaga kondusifitas jelang 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham lantas mengingatkan kepada seluruh pihak agar menjaga kondusifitas politik jelang Pemilu 2024.

"Kami meyakini bahwa segenap pihak dapat jaga situasi sosial politik yg kondusif. Kami meyakini itu, kami meyakini segenap pihak stakeholder pemilu memiliki komitmen untuk tetap menjaga situasi sosial politik pemilu yang kondusif," jelas dia.

2. KPI surati TV yang tampilkan Ganjar di tayangan azan

Bacapres Ganjar Pranowo muncul di tayangan Azan Magrib stasiun TV (dok. Istimewa) ganjarazan azanganjar

Sementara itu, Komisioner Bidang pengawasan Isi Siaran KPI, Aliyah, memastikan segera meminta klarifikasi kepada stasiun TV tersebut.

"Kami tengah lakukan kajian terhadap hal tersebut dan kami minta segera klarifikasi lembaga penyiaran yang menayangkan," ujar Aliyah kepada IDN Times, Senin (11/9/2023).

Aliyah menerangkan, KPI juga sudah mengirimkan surat kepada stasiun TV yang menampilkan Ganjar di tayangan azan magrib.

"Kami juga sudah mengirimkan surat kepada lembaga penyiaran tersebut, tinggal tunggu respons kesediaan waktu dari pihak lembaga penyiaran," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya