TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dukung Pemilu Bersih, PPATK: Bukan Adu Suap, Apalagi dari Dana Ilegal

PPATK dan KPU sepakati nota kesepahaman Pemilu 2024

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kemenag, Kemenpora, PPATK dan OJK dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kemenag, Kemenpora, dan OJK.

Kementerian dan lembaga negara itu sepakat mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Sambangi KPU, PPATK Pastikan Dugaan Dana Ilegal Parpol Diproses

1. PPATK ingin pemilu adu gagasan bukan adu suap

Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, pihaknya mendukung langkah KPU mencegah aliran dana ilegal digunakan para peserta pemilu untuk biaya kontestasi politik.

"Prinsipnya, PPATK ingin pemilu ke depan ketika memilih kepemimpinan dengan adu gagasan visi dan misi. Bukan adu suap menyuap apalagi berasal dari sumber-sumber ilegal," kata dia dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Partai Buruh Dorong PPATK Laporkan Aliran Dana Kejahatan Parpol ke KPK

2. PPATK akan lakukan kajian khusus

Ilustrasi kampanye jelang kontestasi politik pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ivan menuturkan, batasan aliran dana sumbangan untuk kampanye peserta pemilu juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

PPATK akan melakukan kajian terkait kebijakan yang tepat dan langkah pencegahan untuk bersinergi dengan aturan tersebut.

"Selanjutnya di aturan juga ada batasan penyumbang, nah itu PPATK juga akan melakukan kajian khusus," beber Ivan.

"Nanti kami akan bertukar informasi, sosialisasi sama-sama dengan KPU dan kami siap mendukung KPU ini agar menjadi pemilu yang bersih," lanjutnya.

Baca Juga: KPU Akan Buat Aturan soal Aliran Dana Kampanye Melalui Uang Elektronik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya