TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duet Anies-Cak Imin Penuhi Presidential Threshold!

PKB diisukan merapat ke Nasdem

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Mohamad Ayudha)

Jakarta, IDN Times - Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dikabarkan akan mengajukan duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat sekaligus Anggota Tim 8, Teuku Riefky Harsya.

Lantas, jika NasDem dan PKB kompak berkoalisi di 2024, apakah bisa memenuhi presidential threshold atau ambang batas presiden?

Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), syarat bagi partai politik untuk mendaftarkan capres dan cawapres adalah 20 persen kursi DPR atau 115 kursi dari hasil pemilu sebelumnya.

Kemudian, apabila kepemilikan kursi DPR Partai NasDem dan PKB digabung, maka jumlahnya akan melebihi syarat tersebut.

Partai NasDem memiliki 59 kursi dan PKB 58 kursi. Jika ditotal, NasDem dan PKB memiliki 117 kursi DPR. Alhasil, mereka bisa daftaran pasangan Anies-Cak Imin jika diusung dalam Pilpres 2024. 

Mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pendaftaran pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 baru akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 mendatang. 

Baca Juga: Demokrat Merasa Dikhianati, Blak-blakan Tolak Pasangan Anies-Cak Imin 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya