TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Soroti Tulisan di Kotak Suara Pilkada, Pakai Istilah Rancu

KPU pamerkan sample kotak suara pilkada di rapat DPR

Komisi II DPR soroti sample kotak suara pilkada (YouTube.com/Komisi II DPR)

Intinya Sih...

  • Komisi II DPR RI menyoroti sample kotak suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang tak mencantumkan keterangan kontestasi pilkada.
  • Anggota Komisi II DPR, Agung Widyantoro, menanyakan kepada KPU mengapa tidak menuliskan keterangan pilkada di kotak suara.
  • Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kotak suara untuk pilkada bukan bekas dari pilpres dan pileg yang digelar Februari 2024 lalu.

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI menyoroti tulisan yang tercantum di sample kotak suara untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

Pasalnya, kotak suara tersebut tak mencantumkan keterangan mengenai kontestasi pilkada sama sekali. Dalam kotak suara berbahan karton dupleks itu hanya bertuliskan 'KPU', kemudian di bagian bawahnya 'Pemilihan Tahun 2024'.

Baca Juga: KPU Akan Sanksi Calon Kepala Daerah jika Dana Kampanye Tak Transparan

1. Anggota Komisi II DPR bertanya mengapa tak ditulis pilkada

Komisi II DPR soroti sample kotak suara pilkada (YouTube.com/Komisi II DPR)

Dalam rapat dengar pendapat, anggota Komisi II DPR, Agung Widyantoro, menanyakan langsung kepada KPU mengapa tak menuliskan keterangan pilkada di kotak suara. Ia lantas mengkritisi, apa yang membedakan kotak suara untuk pilkada dengan pileg dan pilpres lalu.

"Di situ tulisannya KPU Pemilihan Tahun 2024, apa yang membedakan kotak yang dipakai pada saat pilpres dan pileg dengan dipakai saat pilkada? Mengapa (tidak ditulis) kepala daerah itu?" ujar dia di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: KPU Sebut Nama Komeng Saat Pleno, Peserta Rapat Kompak Bilang Uhuy

2. Istilah pemilu untuk pilpres dan pileg, pemilihan untuk pilkada

Ahmad Doli Kurnia dalam acara HUT ke-79 RI by IDN Times pada Sabtu (17/8/2024). (IDN Times/Jihan A'liifah)

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, pun menjelaskan adanya istilah berbeda antara pilpres dan pileg dengan pilkada. Pada pilpres dan pileg digunakan istilah pemilu, sementara untuk pilkada disebut sebagai pemilihan. 

Doli mengaku, istilah semacam itu memang memunculkan kebingungan. Perbedaan istilah terjadi karena ada dua UU yang berbeda. 

"Jadi begini, ini istilah saja, makanya selama ini kita membuat confuse itu. Kita ini punya tiga jenis pemilu, dua (pileg dan pilpres) diatur satu UU, satu lagi (pilkada diatur) UU sendiri. Teman-teman itu sering mengistilahkannya itu pemilu dan pemilihan, selama ini," tuturnya.

"Padahal sebenarnya itu yang kemarin rencana Komisi II merevisi semua jadi satu tapi tertunda. Jadi memang itu bedanya kalau 14 Februari kemarin Pemilu 2024, kalau sekarang pemilihan padahal sama-sama pemilu," sambung Doli.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya