DPR Membangkang dari Putusan MK, Pilkada Bisa Inkonstitusional
Demi karpet merah buat Kaesang?
Intinya Sih...
- Pengajar hukum pemilu dari UI, Titi Anggraini, menilai pembangkangan DPR terhadap Putusan MK bisa membuat Pilkada 2024 inkonstitusional.
- Titi mengingatkan bahwa MK adalah satu-satunya penafsir konstitusi yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD NKRI Tahun 1945.
- Baleg DPR RI mengusulkan usia minimal calon kepala daerah berdasarkan putusan MA, namun Putusan MK membatalkan tafsir tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai bahwa pembangkangan yang dilakukan DPR terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan kepala daerah melalui revisi UU Pilkada, bisa membuat Pilkada 2024 inkonstitusional.
Titi menilai, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah, bersifat final dan mengikat. Selain itu, putusan konstitusional itu juga ergo omnes atau berlaku serta merta bagi semua pihak, termasuk DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, Titi menyebut upaya revisi UU Pilkada sebagai pembangkangan konstitusi.
"Jelas Putusan MK final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau erga omnes. Kalau sampai disimpangi maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," ucap dia saat dihubungi IDN Times, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: DPR Tolak Putusan MK, Ambang Batas 7,5% Hanya untuk Partai Nonparlemen