TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Dugaan Pelecehan Wanita Emas

Sidang digelar secara tertutup

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang melibatkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai pihak teradu.

Namun, sidang untuk perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 tersebut, digelar tertutup dan akan digelar di Ruang Sidang DKPP di Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023), pukul 10.00 WIB. 

Baca Juga: Disidang DKPP, Ketua KPU Diminta Komitmen Tidak Buat Gaduh

Baca Juga: MPR Minta KPU Wajibkan Anggota Legislatif 2024-2029 Dibekali Pancasila

1. Hasyim didalilkan terkait pertemuan dengan Wanita Emas

Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni ‘Wanita Emas’. (instagram.com/hasnaeni.wanitaemas)

Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'. Pengadu kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. 

Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.

Baca Juga: Jika KPU dan Partai Prima Damai, Putusan PN Jakpus Bisa Dicabut

2. Ketua KPU juga didalilkan lakukan pelecehan

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Sedangkan, pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu atau Hasnaeni.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya