Dewan Pers: Intervensi Kebebasan Pers Muncul Sejak 17 Tahun Lalu
RUU Penyiaran bagai petir di siang bolong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan bahwa intervensi terhadap kebebasan pers sebenarnya sudah muncul sejak 17 tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan Yadi dalam acara diskusi publik yang digelar IJTI dengan tema Revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat (15/5/2024).
1. Upaya intervensi pada RUU Pemilu terjadi di 2007 dan 2012
Yadi menyampaikan, intervensi pada tahun 2007 terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
"Kita sudah mengalami kebebasan pers selama 25 tahun, ketika diundangkan 1999 sampai dengan sekarang, 2024. Selama 17 tahun terakhir, tepatnya di tahun 2007 intervensi terhadap kebebasan pers itu sudah muncul, masuk di RUU Pemilu 2007," katanya.
Kala itu, dewan pers bersama seluruh organisasi jurnalis, menolak beberapa pasal yang berkaitan dengan pelarangan berita politik atau pemilu di masa tenang. Kemudian akhirnya aturan itu tak jadi disahkan dalam UU Pemilu karena ada penolakan.
Lima tahun berselang, tepatnya pada 2012 juga muncul aturan serupa terkait gelaran Pemilu 2014. Namun kala itu, polemik muncul saat Rancangan Peraturan KPU (PKPU) dibahas.
"Kemudian komitmen dengan Pak Ferry Kurnia (Komisioner KPU kala itu) sebagai legal di KPU dan sepakat untuk tidak menggunakan pasal tersebut di PKPU," ungkap Yadi.
Baca Juga: Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Jangan Dilarang