TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Caleg Tetap, 7 Parpol Tak Penuhi Kuota Maksimal Kursi DPR RI

KPU resmi umumkan DCT

Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menyebut tujuh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak memenuhi kuota maksimal kursi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz, saat konferensi pers penetapan daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Ada 11 yang bisa memenuhi kuota 580 kursi caleg. Sisanya, tujuh parpol di bawah itu, dan bervariasi jumlahnya," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: KPU Pastikan Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Daftar Caleg DPR

1. Daftar tujuh parpol yang tak penuhi kuota maksimal kursi caleg

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun tujuh parpol yang tidak memenuhi kuota maksimal, antara lain Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB, Partai Perindo, dan Partai Ummat.

Sementara, parpol yang memenuhi kuota maksimal kursi caleg yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Buruh, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, dan PPP.

Baca Juga: Tok! 9.917 Orang Masuk Daftar Calon Tetap Caleg DPR RI 2024

2. Sebanyak 9.917 caleg DPR RI masuk daftar calon tetap

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, KPU menetapkan 9.917 DPT caleg DPR RI 2024. Sedangkan untuk caleg DPRD provinsi, caleg DPRD kabupaten/kota tidak ditetapkan KPU Pusat.

"Untuk caleg DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi, caleg DPRD kabupaten/kota penetapannya merupakan kewenangan KPU kabupaten/kota," ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Hasyim menerangkan, ada 18 partai politik yang mendaftarkan calon anggota legislatifnya untuk bertarung pada Pileg 2024. Dari 18 parpol tersebut, total ada 10.323 orang yang didaftarkan jadi calon anggota legislatif.

Kemudian, KPU melakukan verifikasi. Hasilnya, sebanyak 9.917 orang yang lolos verifikasi dan bisa ikut dalam kontestasi Pileg 2024.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya