Daftar Caleg Tetap, 7 Parpol Tak Penuhi Kuota Maksimal Kursi DPR RI
KPU resmi umumkan DCT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menyebut tujuh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak memenuhi kuota maksimal kursi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz, saat konferensi pers penetapan daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Ada 11 yang bisa memenuhi kuota 580 kursi caleg. Sisanya, tujuh parpol di bawah itu, dan bervariasi jumlahnya," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: KPU Pastikan Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Daftar Caleg DPR
1. Daftar tujuh parpol yang tak penuhi kuota maksimal kursi caleg
Adapun tujuh parpol yang tidak memenuhi kuota maksimal, antara lain Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB, Partai Perindo, dan Partai Ummat.
Sementara, parpol yang memenuhi kuota maksimal kursi caleg yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Buruh, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, dan PPP.
Baca Juga: Tok! 9.917 Orang Masuk Daftar Calon Tetap Caleg DPR RI 2024