TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar 41 Daerah Pilkada dan Parpol Pengusung Lawan Kotak Kosong

Calon tunggal tersebar di 1 provinsi, 35 kabupaten, 5 kota

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya Sih...

  • Ada 41 daerah dengan calon tunggal di Pilkada 2024
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024.
  • Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan terdapat 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal alias satu pasangan dalam Pilkada Serentak 2024, yang dimana nantikan akan melawan kotak kosong.

Data tersebut diperoleh berdasarkan batas akhir diperpanjangnya pendaftaran pada Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Suswono Harap Pilkada DKI Jakarta Satu Putaran, Bisa Hemat Biaya

1. Tersebar di satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin merinci, 41 daerah dengan wakil tunggal tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/9/2024).

Baca Juga: Pramono-Rano Kumpulkan Tim Ahli, Bahas Visi Misi Maju Pilkada DKI

2. Sebelum pendaftaran diperpanjang ada 43 daerah dengan calon tunggal

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KPU menyebut ada 43 wilayah yang terdapat calon tunggal. Namun, ada dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara. Artinya setelah adanya penambahan calon tersebut, calon tunggal hanya terdapat di 41 daerah.

Adapun, kepala daerah calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya