CFD Jadi Area Terlarang Kampanye Calon Kepala Daerah
Setiap Pemda punya aturan masing-masing
Intinya Sih...
- Bawaslu: CFD dilarang jadi area kampanye calon kepala daerah
- Pemda punya aturan terkait pelarangan kegiatan politik di CFD
- Bawaslu siap bekerjasama dengan Pemda untuk menjaga sterilisasi CFD dari kegiatan politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan momen car free day (CFD) dilarang menjadi area kampanye bagi para calon kepala daerah.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan, setiap pemerintah daerah menggelar CFD memiliki aturan masing-masing terkait pelarangan berkampanye atau melakukan kegiatan politik.
"Kalau car free day itu kan dilarang menjadi tempat ajang politik, karena memang diatur juga jelas di perdanya, di peraturan daerahnya. Setiap provinsi, kabupaten/kota yang menerapkan CFD, mereka rata-rata punya perda, sehingga ini pun perlu kita dukung," kata Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Gerakan Coblos 3 Paslon di Jakarta Tak Bisa Dipidana