Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Begini Langkah-langkahnya
Cara cek DPT online sangat mudah kok!
Jakarta, IDN Times - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pemilih bisa memeriksa apakah sudah tercatat atau belum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Meski Pilkada 2024 baru digelar secara serentak pada 27 November 2024 mendatang, namun kita sudah bisa cek DPT online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Kenapa kita harus mengecek nama kita? Supaya kita tahu kita punya hak pilih atau tidak. Sayang jika kita punya hak memilih tapi tidak digunakan, dan berisiko suara kita disalahgunakan untuk calon bukan pilihan kita.
Yuk, simak bagaimana cara cek DPT online melalui website yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: CFD Jadi Area Terlarang Kampanye Calon Kepala Daerah
1. Cara cek DPT online
Berikut ini langkah-langkah cara cek DPT online di Pilkada 2024 untuk memeriksa status pemilih:
1. Langkah awal yang bisa dilakukan untuk memeriksa DPT secara online, ialah dengan mengakses situs milik KPU, yakni melalui https://cekdptonline.kpu.go.id.
2. Pada halaman bertuliskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, kamu isi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
3. Lalu tahap selanjutnya kamu diminta mengisi nomor WhatsApp di kolom yang disediakan. Pengisian nomor ini bertujuan untuk mengirimkan kode OTP.
4. Selanjutnya kamu tinggal isi kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp dan klik "Konfirmasi".
Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pilgub DKI Jakarta 8,2 Juta Pemilih di 14.835 TPS