Capai Puluhan Juta, Ini Besaran Santunan Kecelakaan Kerja Ad Hoc KPU
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu). Sri Mulyani menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Adapun badan ad hoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), hingga Pantarlih Luar Negeri.
Selain itu, melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 .
"Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya perlindungan badan ad hoc dan penyelenggara pemilu," ujar Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: Kasus Pencatutan, Bawaslu Siap Menindak jika KPU Tak Perbaiki Sipol
Baca Juga: Daftar ke KPU, AHY Berharap Demokrat Bisa Jadi Peserta Pemilu 2024
1. Rincian santunan kecelakaan kerja badan ad hoc pemilu
Berikut ini rincian jumlah anggaran Santunan Kecelakaan Kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah, berdasarkan kategorinya:
1. Meninggal = Rp36 juta per orang
2. Cacat permanen = Rp30,8 juta per orang
3. Luka berat = Rp16,5 juta per orang
4. Luka sedang = Rp8,2 per orang
5. Bantuan biaya pemakaman = Rp10 juta per orang
Baca Juga: Anggaran Masih Mandek, Eks Ketua KPU: Jangan Buat KPU Mengemis!
Baca Juga: Mengalah dari Proyek Strategis, KPU Pasrah Anggaran Cuma Cair Rp3,69 T