TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bisa Usung Anies Usai Putusan MK, PDIP: Tunggu Tanggal Mainnya

PDIP beri sinyal akan ikut usung kandidat di Pilkada Jakarta

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK (20/8/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat parpol mengusung calon kepala daerah. Putusan itu membuat PDIP bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta tanpa berkoalisi.

Putusan tersebut mengubah aturan syarat pencalonan kepala daerah, dari jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir.

Saat ditanya apakah PDIP akan mengusung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta, Hasto menyampaikan agar publik bersabar. PDIP akan mengumumkan kandidat kepala daerah di waktu yang tepat.

"Tunggu tanggal mainnya," ujar Hasto sambil tersenyum saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

"Ya kan calon sendiri bisa mengajukan, ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut," sambungnya.

Hasto tak menutup kemungkinan menduetkan Anies dengan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. PDIP mencermati setiap dinamika yang berkembang di publik.

"Ya namanya peluang kan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang, itu dicalonkan dan itulah yang akan dicermati oleh PDIP," ungkapnya.

Partai berlambang kepala banteng moncong putih itu mengaku senang dengan adanya putusan MK. Sebab, akan membuat pilihan masyarakat terhadap kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta tidak hanya calon tunggal.

"Justru kami tersenyum karena putusan MK tersebut ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di DKI membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," imbuhnya.

Baca Juga: Titi: PDIP Bisa Usung Calonnya di Pilkada Jakarta Pasca-Putusan MK

Baca Juga: Respons Putusan MK, Ridwan Kamil: Rakyat yang Untung

Baca Juga: Sohibul PKS soal Putusan MK Syarat Pencalonan Pilkada: Agak Aneh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya