TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Ujaran Kebencian-SARA Rawan Terjadi di Kampanye Pilkada DKI

Bawaslu DKI Jakarta lakukan pemetaan kategori kerawanan

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menilai, kampanye terkait ujaran kebencian antar kelompok hingga SARA masih berpotensi terjadi di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Hal tersebut disampaikan Bawaslu berdasarkan temuan dalam Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Kepala Daerah DKI Jakarta.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin menyampaikan bahwa terdapat tiga kategori kerawanan yaitu kerawanan tinggi, kerawanan sedang, dan kerawanan rendah.

"Klasifikasi kerawanan ini bergantung pada daya kerusakan yang ditimbulkan, kuantitas informasi dari berbagai daerah dan intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa pemilu sebelumnya," kata Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: Sama-Sama Potensial, Bisakah Duet Anies-Ahok Terwujud di Pilkada DKI?

1. Ujaran kebencian hingga kampanye bermuatan SARA termasuk dalam kerawanan tinggi

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bawaslu menemukan, setidaknya ada enam jenis kerawanan kampanye yang termasuk kategori rawan tinggi terjadi di Pilkada DKI Jakarta. Keenamnya masing-masing mendapat skor 100. Semakin tinggi skornya, maka semakin rawan.

Pertama kerawanan yang terjadi ialah ujaran kebencian terkait adanya imbauan dan tindakan untuk menolak kandidat kepala daerah tertentu oleh sekelompok masyarakat.

Poin kedua, tindakan kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kemudian ketiga, adanya keberatan dari perwakilan kandidat calon kepala daerah saat kampanye. Keempat, materi kampanye bermuatan SARA di tempat umum.

"(Kelima) adanya kampanye yang bermuatan SARA di media sosial," tutur Burhanuddin.

Terakhir, munculnya berbagai informasi miring alias hoaks di media sosial.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Patuhi Kode Etik

2. Kerawanan masuk kategori sedang: Kampanye di luar jadwal, konflik antar pendukung, politik uang, hingga intimidasi

Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bawaslu juga mencatat, ada tujuh indikator kerawanan kampanye yang masuk kategori rawan sedang.

Kasus yang perlu diwaspadai itu yakni, kampanye di luar jadwal (62,5); konflik antar pendukung pasangan calon (37,5); politik uang yang dilakukan timses (33,3); iklan kampanye di luar jadwal (30,7); dan kekerasan atau kerusuhan antar tokoh masyarakat, politik maupun aparat keamanan (25).

Selanjutnya, ada pula intimidasi terhadap pendukung calon kepala daerah (25) dan perusakan fasilitas penyelenggaraan pemili (25).

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Ingatkan Tolak Politik Uang: Semua Kena Sanksi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya