Bawaslu: Ujaran Kebencian-SARA Rawan Terjadi di Kampanye Pilkada DKI
Bawaslu DKI Jakarta lakukan pemetaan kategori kerawanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menilai, kampanye terkait ujaran kebencian antar kelompok hingga SARA masih berpotensi terjadi di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Hal tersebut disampaikan Bawaslu berdasarkan temuan dalam Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Kepala Daerah DKI Jakarta.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin menyampaikan bahwa terdapat tiga kategori kerawanan yaitu kerawanan tinggi, kerawanan sedang, dan kerawanan rendah.
"Klasifikasi kerawanan ini bergantung pada daya kerusakan yang ditimbulkan, kuantitas informasi dari berbagai daerah dan intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa pemilu sebelumnya," kata Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Sama-Sama Potensial, Bisakah Duet Anies-Ahok Terwujud di Pilkada DKI?
1. Ujaran kebencian hingga kampanye bermuatan SARA termasuk dalam kerawanan tinggi
Bawaslu menemukan, setidaknya ada enam jenis kerawanan kampanye yang termasuk kategori rawan tinggi terjadi di Pilkada DKI Jakarta. Keenamnya masing-masing mendapat skor 100. Semakin tinggi skornya, maka semakin rawan.
Pertama kerawanan yang terjadi ialah ujaran kebencian terkait adanya imbauan dan tindakan untuk menolak kandidat kepala daerah tertentu oleh sekelompok masyarakat.
Poin kedua, tindakan kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kemudian ketiga, adanya keberatan dari perwakilan kandidat calon kepala daerah saat kampanye. Keempat, materi kampanye bermuatan SARA di tempat umum.
"(Kelima) adanya kampanye yang bermuatan SARA di media sosial," tutur Burhanuddin.
Terakhir, munculnya berbagai informasi miring alias hoaks di media sosial.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Patuhi Kode Etik