Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa gerakan untuk mencoblos tiga pasangan calon (paslon) sekaligus di Pilkada DKI Jakarta 2024, tidak bisa dipidana.
"Sampai sekarang (narasi coblos tiga paslon) tidak (dapat dipidana)," kata Bagja saat ditemui awak media di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga: Bawaslu: Bagi-bagi Uang Bakal Paslon di Tangerang Tak Langgar Aturan
1. Gerakam semacam itu bisa dipidana jika narasi disertai fitnah
KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Bagja menyampaikan, tak tertutup kemungkinan gerakan semacam itu dikenai pidana. Dengan catatan, narasi tersebut diiringi dengan fitnah untuk menjatuhkan kandidat tertentu.
"Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana, kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding itu kemungkinan bisa dipidana," ujarnya.
2. KPU DKI ungkap gerakan tersebut bisa dipidana jika disertai politik uang
Potret Kantor KPU DKI Jakarta saat hari pendaftaran cagub-cawagub hari pertama (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta juga buka suara terkait munculnya gerakan baru mencoblos tiga foto paslon di kertas suara, usai Anies Baswedan tidak maju di Pilkada DKI Jakarta.
Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
"Kami yakin, kami optimistis bahwa warga DKI Jakarta sekarang cerdas-cerdas, kritis-kritis, dan semuanya bisa menilai ketiga pasangan calon ini dengan pikiran dan pandangan yang terbuka," ujar Astri di KPU DKI Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Astri menegaskan, jika ada politik uang dalam gerakan tersebut maka bisa masuk dalam ranah pidana. Politik uang dalam pilkada sudah jelas masuk pidana.
"Jadi kita memilih itu kan sebenarnya hak masing-masing warga, apakah memilih atau tidak. Namun kalau kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih, itu bisa dipidanakan," tutur dia.