TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Kampanye Kotak Kosong Boleh, Asal Tak Difasilitasi Negara

Pengawas pemilu diminta berani tindak dugaan pelanggaran

Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya Sih...

  • Ketua Bawaslu RI meminta kampanye kotak kosong di Pilkada 2024 tidak difasilitasi negara.
  • Fenomena satu paslon melawan kotak kosong memberi dua pilihan bagi pemilih.
  • Pengawas pemilu diminta berani tindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan.

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, boleh mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024, asal tidak difasilitiasi negara. 

Ia pun turut meminta para pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye pemilihan yang diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) atau melawan kotak kosong, sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

Baca Juga: CFD Jadi Area Terlarang Kampanye Calon Kepala Daerah

1. Kotak kosong lawan calon tunggal artinya masyarakat punya dua pilihan

KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja menjelaskan, fenomena satu paslon melawan kotak kosong, dimaknai bahwa ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

"Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU kampanye. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. (Masyarakat bisa) pilih yang paslon itu atau juga (bisa memilih) kolom kosong itu," kata Bagja dalam keterangannya.

Baca Juga: Apa Itu Kotak Kosong di Pilkada, Sah Tidak Kalau Dicoblos?

2. Fenomena kotak kosong lawan satu paslon berpotensi meningkatkan politik uang

KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ia menyatakan, fenomena kotak kosong dalam pemilihan tidak boleh dikesampingkan. Menurut dia, fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

Bagja juga menilai fenomena pemilihan yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang. Maka dari itu, dia meminta para pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.

Baca Juga: KPU RI: Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang Tahun Depan

3. Bawaslu minta jajaran pengawas pemilu berani menindak dugaan pelanggaran

KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, Bagja meminta para pengawas pemilu untuk berani menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan. Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

"Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya," imbuh Bagja.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya