Bawaslu Gandeng Ahli Usut Dalih TKN Iklan Anak Prabowo-Gibran Pakai AI
Bawaslu sudah terima laporan dugaan pelanggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan menggandeng ahli untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena melibatkan anak-anak dalam iklan sosialisasi di salah satu stasiun televisi.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan, pendapat ahli itu untuk menganalisa lebih lanjut klaim Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran bahwa anak-anak dalam iklan susu itu hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI).
"Pasti kami minta keterangan ahli, kan gitu prosesnya. Benar atau tidak ini hasil AI" ujar Bagja kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Kendati begitu, dia tak merinci kapan pihaknya akan mendengar pendapat dari para ahli. Saat ini Bawaslu masih mendalami kasus tersebut mengingat laporan dari masyarakat baru diterima beberapa hari lalu.
Baca Juga: Mantan Istri Prabowo Titiek Soeharto Jadi Penasihat TKN Prabowo-Gibran
Baca Juga: Komisi II Geram Komisioner KPU Tak Hadir Rapat karena ke Luar Negeri
1. TKN klaim anak-anak dalam iklan pakai AI
Sebelumnya, Komandan Tim Komunikasi TKN Prabowo Subuanto-Gibran Rakabuming Raka, Budisatrio Djiwandono memastikan, TKN tidak melibatkan anak-anak dalam konten sosialisasi politik program Prabowo-Gibran tersebut. Namun, gambar anak pada iklan di TV itu merupakan hasil Artificial Intelligence (AI).
“Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi Artificial Intelligence atau AI dari teks menjadi gambar yang di-generate melalui AI,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/11/2023).
Budi menyebut, pihaknya sangat berpegang teguh kepada aturan perundang-undang yang berlaku. Di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam Pasal 1 poin 1 dijelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak," ujar dia.
Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, bahwa pihak TKN taat melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye ataupun aktivitas politik.
“Yang di-generate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa di mana anak-anak bisa makan minum susu gratis dimana gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye," tutur dia.
Baca Juga: Banyak Tudingan, Bawaslu: Kita Balikkan Saat Masa Kampanye