TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Diminta Berani Usut soal Kepala Daerah Ajak Pilih Ganjar

Konten ajak pilih PDIP-Ganjar dihapus di medsos PDIP

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berani menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah.

Akun media sosial PDI Perjuangan sempat mengunggah video memperlihatkan kepala daerah mengajak memilih Ganjar dan PDIP pada Pemilu 2024. Belakangan, unggahan itu dihapus.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Jogging di GBK, Diiringi 'Glory Glory Ganjar Presiden'

Baca Juga: Gibran dan Kepala Daerah Ajak Pilih Ganjar-PDIP, Ini Kata Bawaslu

1. Bawaslu harus bisa mencermati segala potensi dugaan pelanggaran

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Titi menuturkan, ada beberapa jenis masalah hukum pemilu, yakni tindak pidana, pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan sengketa.

Ia menilai, Bawaslu memiliki kewenangan menangani pelanggaran administratif pemilu, salah satunya pelanggaran terhadap tata cara prosedur dan mekanisme. Ia menegaskan, aktivitas kampanye yang mengandung unsur ajakan memilih tak diperkenankan selama tahapan sosialisasi.

"Pertama sudah jelas masa kampanye itu baru 28 November. Kedua ada pasal 282 dan 283 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) yang menyebutkan aparatur sipil negara, penyelenggara negara, lalu kemudian pejabat publik lainnya itu tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu sebelum, selama dan setelah tahapan kampanye pemilu," kata dia dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Menurut Titi, Bawaslu seharusnya bisa mencermati segala tindakan yang dianggap tidak adil dan diduga melanggar tahapan pemilu. Oleh sebab itu, dia mendorong agar Bawaslu bisa lebih berani dan tegas menjalankan perannya sebagai lembaga pengawas pemilu.

"Bawaslu (harusnya) bisa jeli ya kalau kemudian ada tindakan-tindakan yang dianggap memperlakukan tidak sama peserta pemilu, itu kan sudah melanggar secara administratif prosedur yang ada di dalam UU Pemilu. Maka Bawaslu itu mestinya lebih bisa progresif memanfaatkan otoritas yang sangat besar pada diri mereka di dalam menyelesaikan pelanggaran administratif yaitu pelanggaran tata cara prosedur dan mekanisme pemilu," tutur Titi.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Tak Masalah BEM UI Gelar Debat Bacapres di Kampus

2. Penanganan dugaan pelanggaran pemilu masuk melalui dua jalur

Anggota Bawaslu RI, Puadi (dok. Humas Bawaslu)

Sebelumnya, Bawaslu buka suara soal munculnya ajakan dari kepala daerah hingga putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo, untuk memilih PDIP dan Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024.

Adapun sejumlah kepala daerah yang merupakan kader PDIP, mengajak masyarakat untuk memilih PDIP dan Ganjar. Dua kepala daerah di antaranya yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Terkait hal tersebut, anggota Bawaslu RI Puadi menuturkan, pihaknya menunggu informasi awal atas berbagai hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya. Penanganan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu sendiri masuk melalui dua jalur, yakni temuan dari jajarannya dan laporan masyarakat.

"Yang jelas, pintu masuk penanganan pelanggaran di Bawaslu itu ada dua, temuan dan laporan. Kita tunggu informasi awal, hasil pengawasan Bawaslu, tetap Bawaslu konsisten melakukan pengawasan," ucap dia kepada awak media di kawasan Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).

Puadi lantas menjelaskan, saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Sehingga pengawasan yang dilakukan Bawaslu masih dalam tahapan sosialisasi bukan kampanye.

"Jika ada dugaan pelanggaran, ini tahapan kampanye saja belum. Aktivitas-aktivitas apakah yang diperintahkan itu mereka sebagai bakal calon atau tidak, bakal calon apakah sudah termasuk atau belum. Kita tetap, pasca-penetapan parpol peserta pemilu kita konsisten hanya mengawasi sosialisasi partai politik," ucap dia.

Puadi menegaskan, pihaknya konsisten melakukan pengawasan terhadap jalannya proses tahapan pemilu. Terkait video ajakan pilih PDIP dan Ganjar itu, Bawaslu akan mengidentifikasi lebih lanjut.

"Ya kita akan lihat dulu. Kita tetap konsisten melakukan pengawasan. Kita bisa lihat, ada ga potensi-potensi pelanggaran administrasi, etik, pelanggaran terhadap UU lainnya, kalau itu bukan ranah Bawaslu bisa kita rekomendasikan. Ada satu kewenangan yang bukan merupakan kewenangan Bawaslu," tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya