Bawaslu Diminta Berani Usut soal Kepala Daerah Ajak Pilih Ganjar
Konten ajak pilih PDIP-Ganjar dihapus di medsos PDIP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berani menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah.
Akun media sosial PDI Perjuangan sempat mengunggah video memperlihatkan kepala daerah mengajak memilih Ganjar dan PDIP pada Pemilu 2024. Belakangan, unggahan itu dihapus.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Jogging di GBK, Diiringi 'Glory Glory Ganjar Presiden'
Baca Juga: Gibran dan Kepala Daerah Ajak Pilih Ganjar-PDIP, Ini Kata Bawaslu
1. Bawaslu harus bisa mencermati segala potensi dugaan pelanggaran
Titi menuturkan, ada beberapa jenis masalah hukum pemilu, yakni tindak pidana, pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan sengketa.
Ia menilai, Bawaslu memiliki kewenangan menangani pelanggaran administratif pemilu, salah satunya pelanggaran terhadap tata cara prosedur dan mekanisme. Ia menegaskan, aktivitas kampanye yang mengandung unsur ajakan memilih tak diperkenankan selama tahapan sosialisasi.
"Pertama sudah jelas masa kampanye itu baru 28 November. Kedua ada pasal 282 dan 283 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) yang menyebutkan aparatur sipil negara, penyelenggara negara, lalu kemudian pejabat publik lainnya itu tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu sebelum, selama dan setelah tahapan kampanye pemilu," kata dia dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Menurut Titi, Bawaslu seharusnya bisa mencermati segala tindakan yang dianggap tidak adil dan diduga melanggar tahapan pemilu. Oleh sebab itu, dia mendorong agar Bawaslu bisa lebih berani dan tegas menjalankan perannya sebagai lembaga pengawas pemilu.
"Bawaslu (harusnya) bisa jeli ya kalau kemudian ada tindakan-tindakan yang dianggap memperlakukan tidak sama peserta pemilu, itu kan sudah melanggar secara administratif prosedur yang ada di dalam UU Pemilu. Maka Bawaslu itu mestinya lebih bisa progresif memanfaatkan otoritas yang sangat besar pada diri mereka di dalam menyelesaikan pelanggaran administratif yaitu pelanggaran tata cara prosedur dan mekanisme pemilu," tutur Titi.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Tak Masalah BEM UI Gelar Debat Bacapres di Kampus