TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Adukan KPU DKI ke DKPP Imbas KTP Dicatut untuk Dharma-Kun

Bawaslu juga teruskan laporan ke Polda Metro Jaya

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana bersama jajaran KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya Sih...

  • Bawaslu DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan terhadap pasangan calon jalur independen.
  • Bawaslu meneruskan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana terhadap UU tentang Pelindungan Data Pribadi dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
  • Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencatutan KTP warga DKI Jakarta oleh pasangan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyampaikan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan terhadap pasangan calon gubernur-wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. 

Berdasarkan surat tertanggal 26 Agustus 2024 tersebut, Bawaslu DKI Jakarta menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran KPU DKI Jakarta.

Hasil kesimpulan dari pemeriksaan tersebut dilanjutkan jajaran Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Surat tersebut tertanggal 26 Agustus 2024.

Baca Juga: Rapat Pleno soal Dharma-Kun Alot, KPU Belum Berani Kasih Keputusan

1. Bawaslu teruskan laporan ke Polda Metro Jaya

Potret Kantor KPU DKI Jakarta saat hari pendaftaran cagub-cawagub hari pertama (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha menuturkan, Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta sudah menindaklanjuti laporan yang dibuat pelapor bernama Rifkho Achmad Bawazir. Laporan dengan Nomor Register 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024 itu melaporkan Ketua dan anggota KPU DKI, Dharma, dan Kun.

Munandar mengungkap, laporan tersebut belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185 B Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. 

Oleh sebab itu, Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti laporan Rifkho itu dengan meneruskan ke Polda Metro Jaya. KPU DKI Jakarta dilaporkan atas dugaan pidana terhadap UU tentang Pelindungan Data Pribadi dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

2. KPU diminta lakukan audit forensik

Jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bawaslu DKI Jakarta juga sudah melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilih. Bawaslu DKI merekomendasikan KPU DKI agar melakukan audit forensik untuk validasi KPT dan formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN yang diinput pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Pada saat klarifikasi dan kajian, ditemukan adanya dugaan pelnggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, PPK Kelapa Gading," tulis surat yang ditandatangani Munandar.

"Sehingga diteruskan kepada DKPP sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum," sambungnya. 

Baca Juga: KPU DKI Jakarta Nyatakan Dharma-Kun Penuhi Syarat Dukungan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya