Bawaslu Adukan KPU DKI ke DKPP Imbas KTP Dicatut untuk Dharma-Kun
Bawaslu juga teruskan laporan ke Polda Metro Jaya
Intinya Sih...
- Bawaslu DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan terhadap pasangan calon jalur independen.
- Bawaslu meneruskan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana terhadap UU tentang Pelindungan Data Pribadi dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
- Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencatutan KTP warga DKI Jakarta oleh pasangan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyampaikan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan terhadap pasangan calon gubernur-wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Berdasarkan surat tertanggal 26 Agustus 2024 tersebut, Bawaslu DKI Jakarta menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran KPU DKI Jakarta.
Hasil kesimpulan dari pemeriksaan tersebut dilanjutkan jajaran Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Surat tersebut tertanggal 26 Agustus 2024.
Baca Juga: Rapat Pleno soal Dharma-Kun Alot, KPU Belum Berani Kasih Keputusan