Aturan soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Bukan Ranah MK
Idealnya dibahas dalam Revisi UU Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, aturan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak ideal jika diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menuturkan, aturan mengenai salah satu komponen syarat pencalonan tersebut seharusnya dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Khoirunnisa memastikan, pandangannya tersebut disampaikan saat Perludem menjadi pihak terkait dalam sidang di MK.
"Dengan jadi pihak terkait dan mengatakan ini bukan ranahnya MK, saya rasa bukan kemudian menolak bahwa anak muda perlu hadir dalam ruang elektoral. Saya rasa itu jangan digiring ke sana. Sekarang kalau kita bicara anak muda, semua muda dari sisi tampilannya, dari sisi look-nya, tapi mau anak muda yang seperti apa," kata dia dalam diskusi virtual di saluran YouTube PSHK, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: Kaesang Jadi Ketum PSI, KPU Imbau Urus Berkas di Kemenkumham dan Sipol
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Mahasiswa Dinilai Perlu Edukasi dan Literasi
1. Partisipasi masyarakat pada uji materi di MK lebih sempit
Khoirunisa menilai, proses uji materi terkait batas usia capres-cawapres lingkup diskusi dan pelibatan berbagai lapisan masyarakat cenderung lebih sempit.
Berbeda jika dilakukan revisi UU, tentu akan lebih banyak melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
Sebab, kata Khoirunisa, definisi batas usia capres yang disebut untuk mengakomodir potensi anak muda itu masih abu-abu.
"(Definisi soal anak muda) menurut kami juga tidak bisa dibahas dalam proses uji materi di MK. Pembahasannya adalah melalu revisi UU Pemilu sehingga kita bisa secara tuntas mendefinisikan muda ini, muda yang seperti apa," tutur dia.
"Sementara kita tahu proses di MK berbeda dengan revisi UU yang publik bisa beri masukan secara lebih komprehensif. Karena kalau di MK yang bisa menyampaikan argumetasi harus jadi pihak terkait," lanjut Khoirunisa.
Baca Juga: Soal Batasan Usia Cawapres, Anies Yakin Hakim MK Kompeten
Baca Juga: Kaesang Jadi Ketum PSI, KPU Imbau Urus Berkas di Kemenkumham dan Sipol