TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Bukan Ranah MK

Idealnya dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, aturan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak ideal jika diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menuturkan, aturan mengenai salah satu komponen syarat pencalonan tersebut seharusnya dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Khoirunnisa memastikan, pandangannya tersebut disampaikan saat Perludem menjadi pihak terkait dalam sidang di MK.

"Dengan jadi pihak terkait dan mengatakan ini bukan ranahnya MK, saya rasa bukan kemudian menolak bahwa anak muda perlu hadir dalam ruang elektoral. Saya rasa itu jangan digiring ke sana. Sekarang kalau kita bicara anak muda, semua muda dari sisi tampilannya, dari sisi look-nya, tapi mau anak muda yang seperti apa," kata dia dalam diskusi virtual di saluran YouTube PSHK, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Kaesang Jadi Ketum PSI, KPU Imbau Urus Berkas di Kemenkumham dan Sipol

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Mahasiswa Dinilai Perlu Edukasi dan Literasi 

1. Partisipasi masyarakat pada uji materi di MK lebih sempit

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Khoirunisa menilai, proses uji materi terkait batas usia capres-cawapres lingkup diskusi dan pelibatan berbagai lapisan masyarakat cenderung lebih sempit.

Berbeda jika dilakukan revisi UU, tentu akan lebih banyak melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

Sebab, kata Khoirunisa, definisi batas usia capres yang disebut untuk mengakomodir potensi anak muda itu masih abu-abu.

"(Definisi soal anak muda) menurut kami juga tidak bisa dibahas dalam proses uji materi di MK. Pembahasannya adalah melalu revisi UU Pemilu sehingga kita bisa secara tuntas mendefinisikan muda ini, muda yang seperti apa," tutur dia.

"Sementara kita tahu proses di MK berbeda dengan revisi UU yang publik bisa beri masukan secara lebih komprehensif. Karena kalau di MK yang bisa menyampaikan argumetasi harus jadi pihak terkait," lanjut Khoirunisa.

Baca Juga: Soal Batasan Usia Cawapres, Anies Yakin Hakim MK Kompeten

2. Mahfud sebut MK tak punya kewenangan ubah batas usia capres dan cawapres

Menkopolhukam Mahfud MD saat melakukan konferensi pers di kantornya. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyerahkan kepada hakim konstitusi tentang gugatan batas minimum usia bakal cawapres di MK tersebut. Ia meminta agar tidak ada yang melakukan intervensi kepada hakim konstitusi dalam mengambil keputusan.

Namun, Mahfud menggarisbawahi, sesuai standar ilmiah MK memiliki kewenangan membatalkan undang-undang. Hal tersebut sudah berlaku sejak 1920, sejak MK berdiri di Wina, Austria.

"Standar ilmiahnya, MK itu tidak membuat aturan tetapi hanya boleh membatalkan (negative legislator) satu aturan tertentu salah. Yang boleh diputus oleh MK, bukan didasarkan karena (aturan tersebut) tidak disenangi orang, melainkan bila dianggap melanggar konstitusi. Bila tidak melanggar konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan," ungkap Mahfud di Jember, Jawa Timur dalam sebuah video, dikutip Senin (25/9/2023).

Mantan Ketua MK itu memberikan contoh soal gugatan batas minumum calon wakil presiden, maka perlu diperjelas berapa yang dikatakan tidak melanggar konstitusi.

"Apakah (batas minimum) 40 tahun dikatakan melanggar (konstitusi)? Apakah (batas mininum) 25 tahun melanggar? Apakah usia 70 tahun dianggap melanggar (konstitusi)?" ujar dia.

Ia menambahkan, apabila tidak ada pengaturan yang jelas tentang hal tersebut, maka penetapan batas mininum atau maksimum bagi capres dan cawapres tak melanggar konstitusi.

Namun, batas minimum usia bakal cawapres dan capres sudah ditetapkan di dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Di dalam pasal 169 ayat q tertulis 'peserta yang ingin menjadi capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun.'

Menurut Mahfud, bila ingin mengubah aturan di dalam konstitusi itu, maka hal tersebut bukan menjadi kewenangan MK.

"Yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif. MK pun sudah tahu mengenai hal itu," ujar Mahfud.

Baca Juga: Kaesang Jadi Ketum PSI, KPU Imbau Urus Berkas di Kemenkumham dan Sipol

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya