Anwar Usman: Konflik Kepentingan di MK Sudah Ada sejak Era Jimly
Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menuturkan bahwa polemik konflik kepentingan hakim saat memutus sebuah perkara sejatinya sudah terjadi sejak awal MK dibentuk, yakni pada masa kepemimpinan Jimly Asshiddiqie.
Selain itu, dia menyebut konflik kepentingan juga ada saat MK dipimpin oleh Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat.
Baca Juga: Anwar Usman Kritisi Sidang MKMK Digelar Dibuka: Menyalahi Aturan
1. Anwar sebut sejumlah putusan yang dianggap konflik kepentingan
Anwar menjelaskan sejumlah putusan yang dianggap penuh dengan konflik kepentingan. Di antaranya, di era Jimly, Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.
Selanjutnya, dalam putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Mahfud MD. Sementara di era kepemimpinan Hamdan Zoelva ada Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK. Terakhir, dalam putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era kepemimpinan Arief Hidayat.
"Selanjutnya Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof. Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: Kepesertaan Gibran Jadi Cawapres, Sah Secara Hukum
Baca Juga: Anwar Usman Kritisi Sidang MKMK Digelar Dibuka: Menyalahi Aturan