TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPR Diduga Selewengkan KIPK di Pilkada, Bawaslu Diminta Gercep

Dinilai imbas dugaan kecurangan Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya Sih...

  • Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati, memperingatkan penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu, terkait potensi kecurangan pada Pilkada Serentak 2024. Neni mengungkapkan dugaan kecurangan jelang Pilkada merupakan imbas Pemilu 2024 yang dinilainya curang. Dia mencontohkan adanya dugaan anggota DPR RI menyalahgunakan KIPK untuk kepentingan Pilkada.

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati, mengingatkan kepada penyelenggara pemilu soal potensi berlanjutnya kecurangan pada Pilpres pada kontestasi Pilkada 2024.

Neni meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mengawasi sejumlah pihak yang terlibat pada Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Neni saat membahas soal munculnya dugaan anggota DPR RI memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), untuk memenangkan kerabatnya dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Baca Juga: DKPP Tegaskan Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU Belum Terjadwal

1. Imbas kecurangan pada Pemilu 2024

ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Neni mengaku tidak terlalu terkejut dengan temuan tersebut, sebab dugaan kecurangan yang terjadi jelang Pilkada merupakan imbas dari Pemilu 2024 yang menurutnya curang.

"Saya kira memang cara-cara yang digunakan untuk Pemilu 2024 akan memiliki efek berkelanjutan di pemilihan serentak 2024. Apalagi dengan kondisi masyarakat kita juga membutuhkan bansos dan biaya untuk pendidikan," ujar Neni di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi memang sangat efektif untuk mendulang kemenangan dan perolehan suara. Dan itu tidak bisa hanya dilakukan satu kali menjelang pemungutan dan penghitungan suara. Otomatis cara dan pola tersebut akan dimulai, bahkan sebelum memasuki tahapan pencalonan untuk parpol dan gabungan parpol," sambungnya.

Baca Juga: Golkar Bantah Partai Koalisi Prabowo Berupaya Jegal Anies di Pilkada

2. Bawaslu diminta mulai lakukan pengawasan jelang Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Neni menyampaikan, meski belum memasuki tahapan kampanye dan penetapan pasangan calon (paslon), Bawaslu diimbau mulai mengawasi pergerakan sejumlah pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024.

"Bawaslu harus punya ketegasan dan keberanian, jangan seperti di Pemilu 2024 yang senyap dan nyaris tidak terlihat bagaimana proses penanganan pelanggaran yang dilakukan. Agar tidak menggunakan anggaran negara untuk kepentingan kampanye terselubung, sebagai bentuk pencegahan dan potensi pelanggaran dapat terminimalisir," ujarnya.

Baca Juga: KPU DKI: Rumah Kosong Saat Coklit, Pantarlih Bisa Video Call Pemilih

3. Stafus presiden soroti permasalahan penyaluran KIPK

Staf khusus (stafsus) Presiden, Billy Mambrasar (Setkab)

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Pendidikan dan Inovasi, Billy Mambrasar, menyatakan timnya menemukan sejumlah permasalahan terkait penyaluran KIPK, termasuk di Polman, Sulawesi Barat.

Laporan ini, kata Billy, didapatkan dari sejumlah pemuda yang mengeluhkan penggunaan program KIPK sebagai bahan kampanye oknum anggota DPR, untuk kepentingan kerabatnya yang maju pada Pilkada 2024.

“Memang ada laporan bahwa beberapa oknum mempergunakan program KIPK ini sebagai bahan kampanye. Selaku Stafsus Presiden, saya menampung aspirasi para pemuda dan pemudi Sulbar ini, dan segera menindaklanjuti dengan Policy Memo atau Rekomendasi Kebijakan kepada Presiden RI,” ujar Billy dalam keterangannya.

Billy menegaskan, sikap kritisnya ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya konflik kepentingan dalam penyaluran KIPK, seperti yang sering terjadi selama ini.

Adapun, beredar dugaan anggota DPR yang bertugas di Komisi X yang membidangi pendidikan menyalahgunakan KIPK. Diketahui, anggota dewan tersebut berinisial RMS yang didapuk menjadi ketua tim pemenangan pasangan calon DS dan IMBL di Pilkada Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Saat menggelar deklarasi, RMS diduga menyampaikan akan memberikan beasiswa KIPK lebih banyak di Polewali Mandar, apabila DS-IMBL menang dalam kontestasi Pilkada 2024. Beasiswa itu diberikan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga: Kades di Pati Deklarasi Kapolda Jateng Nyagub, Ini Kata Bawaslu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya