TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggaran KPU di 2025 Disetujui DPR, Usul Akademi Pemilu Ditolak

Anggaran Rp3 triliun yang diajukan KPU disetujui DPR

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu (10/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2025 sebesar Rp3,062 triliun.

"Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KPU RI tahun 2025 sebesar Rp3.062.311.327.000, untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2025," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024 malam.

Baca Juga: Sesal Ketua Komisi II DPR Perjuangkan Anggaran KPU: Gayanya Jadi Mewah

1. Dibagi menjadi beberapa alokasi program

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Doli menjelaskan, total anggaran tersebut dibagi ke dua pengalokasian anggaran program.

Pertama, Program Dukungan Manajemen sebesar Rp2,7 triliun. Kedua, Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi sebesar Rp290,2 miliar.

Baca Juga: DPR Khawatir Konflik Kepentingan Suami Komisioner KPU RI Maju Pilkada

2. DPR tolak usul pendirian Akademi Pemilu RI

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin bersama Komisioner KPU RI, Idham Holik dan August Mellaz menggelar jumpa pers (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski menyetujui besaran anggaran tersebut, Doli menegaskan, Komisi II DPR menolak usul KPU mendirikan Akademi Pemilu RI.

"Terhadap usulan kegiatan baru KPU RI yaitu pendirian Akademi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi II DPR RI tidak menyetujuinya," tegasnya.

Baca Juga: Komisi II DPR Sentil KPU Doyan Bikin Film: Apa Efeknya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya