TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan Kaesang Tulis Biaya Jet Pribadi Cuma Rp90 Juta di Formulir KPK

Nonimal Rp90 juta hanya sementara

Kaesang Pangarep hadir di kantor KPK. (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, buka suara terkait polemik kabar mengenai ongkos pesawat jet pribadi yang ditumpangi Kaesang hanya Rp90 juta per orang.

"Sebenarnya segala data dan informasi telah kami berikan dan jelaskan kepada media," ujar Francine dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).

"Namun untuk menghindari kesimpangsiuran, kami coba jelaskan kembali," sambung dia.

Baca Juga: Data Perjalanan Jet Pribadi Teman Kaesang di Jakarta dan Solo

1. Alasan Kaesang tulis biaya jet pribadi cuma Rp90 juta di formulir gratifikasi KPK

Kaesang Pangarep hadir di kantor KPK. (dok. IDN Times/Istimewa)

Francine menjelaskan, kedatangan Kaesang ke KPK adalah untuk melapor dan berkonsultasi apakah keberangkatannya ke Amerika Serikat dengan menumpang atau nebeng pesawat milik temannya merupakan gratifikasi. 

Petugas KPK kemudian mengarahkan agar Kaesang, jubir dan kuasa hukumnya untuk mengisi formulir laporan gratifikasi. 

"Sebenarnya formulir ini diperuntukan bagi pejabat negara. Namun kami dengan maksud dan niat baik, dengan senang hati mengisi formulir tersebut. Salah satu item yang mesti ditulis di formulir tesebut adalah harga/nilai/taksiran," ucap Francine.

Baca Juga: Kaesang Blusukan ke Tangerang di Tengah Isu Nebeng Jet Pribadi

2. Angka Rp90 juta hanya self-assessment, sesuai tiket kelas bisnis Jakarta-AS

Kaesang Pangarep hadir di kantor KPK. (dok. IDN Times/Istimewa)

Francine mengaku terus terang pihaknya tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan jet pribadi yang dilakukan Kaesang. Lalu, petugas KPK menjelaskan hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir pelapor. 

"Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, kuasa hukum dan jubir Mas Kaesang menuliskan Rp90 juta per orang, sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS," tuturnya.

Francine kembali menegaskan, nominal tersebut hanya angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir gratifikasi. KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar.

"Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi," sambungnya.

Baca Juga: KPK Belum Mau Ungkap Pemilik Jet Pribadi yang Beri Tebengan Kaesang

3. Meski yakin bukan gratifikasi, Kaesang siap bayar ganti rugi ke negara

Kaesang Pangarep hadir di kantor KPK. (dok. IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Kaesang dipastikan akan mengikuti arahan KPK, apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak. 

"Tentu saja kami siap membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK," tutur Francine.

Namun atas analisis hukum yang dilakukan, kata Francine, Kaesang meyakini perjalanan dengan pesawat jet pribadi itu bukan gratifikasi. Sebab posisi putra bungsu Presiden Jokowi itu bukan sebagai penyelenggara negara. 

"Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," imbuh dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya