Acara Desa Bersatu Berpotensi Melanggar, Bawaslu Panggil Panitia
Netralitas aparatur desa jadi sorotan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menuturkan, acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dihadiri capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berpotensi melanggar netralitas aparatur desa.
Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye.
"Kita lagi panggil panitianya, itu rencananya secepatnya," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
"Ada potensi (pelanggaran), tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa. Itu jelas dalam UU," lanjut Bagja.
Baca Juga: Menhan Prabowo Jamin Masa Depan Anak Korban Pesawat TNI AU
1. Kepala desa bisa kena sanksi pemberhentian hingga pidana bila tidak netral
Bagja menuturkan, aparatur kepala desa yang tidak netral bisa dikenakan sanksi paling berat yakni pemberhentian alias pemecatan hingga dipidana.
"Bisa. Kalau terberat, semua bisa diskualifikasi kalau larangan kampanye ya. Tim kampanye atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana," ucap dia.
Baca Juga: Sosialisasi Libatkan Anak-anak, TKN Prabowo-Gibran Diadukan ke Bawaslu