TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Hakim Konstitusi Akan Pimpin Sidang Putusan Usia Capres-cawapres

Sidang pembacaan putusan digelar hari ini pukul 10.00 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan seluruh hakim MK akan memimpin jalannya sidang pembacaan putusan terkait gugatan usia minimal capres dan cawapres.

"Insyaallah, sembilan Hakim Konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Pakar: Gibran Diuntungkan Bila MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres

Baca Juga: KPU Terbitkan PKPU, Syarat Batas Usia Capres dan Cawapres 40 Tahun

1. Ketua MK dipastikan akan pimpin sidang

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang putusan soal presidential threshold, Kamis (14/9/2023). (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Fajar menuturkan, Ketua MK Anwar Usman juga akan memimpin sidang terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Iya, kalau 9 Hakim hadir, Ketua MK pasti memimpin sidang toh," tutur dia.

2. MK akan putuskan uji materiil usia capres-cawapres hari ini

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Adapun, MK dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap gugatan soal batas usia capres dan cawapres pada hari ini, Senin (16/10/2023).

Jadwal sidang putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu diunggah melalui situs resmi MK Selasa (10/10/2023).

"Senin 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," tulis MK dalam lamannya.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan UU Ciptaker

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya