48 Daerah Diisi Calon Tunggal di Pilkada 2024, Satu Tingkat Provinsi
Pendaftaran di daerah dengan calon tunggal akan diperpanjang
Intinya Sih...
- Ada 48 daerah diisi calon tunggal di Pilkada Serentak 2024, hanya Papua Barat yang diisi oleh calon tunggal gubernur dan wakil presiden.
- Calon tunggal tersebar di 42 kabupaten dan 5 kota, sehingga pendaftaran di daerah tersebut diperpanjang berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
- Sosialisasi dilakukan selama tiga hari pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September, kemudian pendaftaran akan dibuka kembali selama tiga hari mulai dari tanggal 2 sampai 4 September 2024.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 48 daerah yang diisi calon tunggal di Pilkada Serentak 2024.
Dari jumlah tersebut, hanya ada satu provinsi yang diisi oleh calon tunggal gubernur dan wakil presiden, yakni di Papua Barat.
"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: Potensi Kotak Kosong Pilkada 2024 Lampung, 3 Kabupaten Satu Paslon
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya