4 Juta Pemilih Tidak Punya KTP Masuk DPT, Berisiko Tak Bisa Coblos?
Pemilih tak punya KTP itu merupakan temuan Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 204.807.222 Warga Negara Indonesia (WNI) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).
Terkait data tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan lebih dari empat juta pemilih potensial tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Berdasarkan pencermatan yang dilakukan, terdapat 4.005.275 pemilih tak memiliki KTP, sehingga mereka berpotensi kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024.
Bawaslu mendapatkan data itu dari Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga digunakan KPU untuk menyusun daftar pemilih. Bawaslu memanfaatkan data itu untuk uji petik (sampling).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty menuturkan, empat juta pemilih itu terancam tak memenuhi syarat menggunakan hak pilih jika tidak segera memiliki e-KTP. Hal itu sesuai Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana salah satu syarat bisa mencoblos harus memiliki e-KTP.
Oleh sebab itu, Lolly meminta agar KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik tersebut.
"Jika tidak segera dilakukan tindakan untuk memastikan mereka memperoleh KTP, ini dapat berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata dia dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kontroversi Penghapusan LPSDK, Dana Kampanye 2024 Sulit Diawasi?
Baca Juga: Gen Z, Ini Upaya yang Harus Dilakukan Capres untuk Dekati Anak Muda
1. KPU pastikan pemilih yang belum punya KTP masih bisa coblos pakai NIK di KK
Menanggapi hal itu, KPU memastikan pemilih yang belum memiliki KTP bisa mencoblos pada Pemilu 2024. Salah satunya, pemilih yang belum punya KTP itu ialah pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun jelang hari pencoblosan, 14 Februari 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, jika belum memiliki KTP, maka pemilih itu bisa membawa Kartu Keluarga (KK). Nantinya pemilih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KK.
"Untuk yang belum 17 tahun, dia masih bisa gunakan Kartu Keluarga. Misalnya, si A, NIK-nya ada mas, itu yang akan ditunjukkan," kata dia dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (4/7/2023).
Betty mengatakan, KPU menggunakan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dalam menyusun DPT. Sehingga data masyakarat yang diterima akurat.
"Kita harus percaya pada data dari yang punya legalitas mengeluarkan data. Data kependudukan kita dapatnya dari Kemendagri dong, dari Dukcapil," tutur Betty.
"Sepanjang anak itu punya NIK, karena setiap anak yang lahir pasti punya NIK mas, kalau sudah 17 tahun pada 14 Februari 2024 maka datanya sudah ketarik, masuklah ke DPT kita," lanjut dia.
Baca Juga: Jumlah DPT Luar Negeri Diduga Janggal, Begini Penjelasan KPU
Baca Juga: E-KTP Diganti jadi KTP Digital, Bagaimana jika Tak Punya Smartphone?