3 Hal yang Bisa Terjadi jika Kotak Kosong Menang di Pilkada
Salah satunya pilkada ulang dipertimbangkan
Intinya Sih...
- Anggota DPR Mardani Ali Sera ungkap ada 3 opsi bila kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024.
- Opsi pertama adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, opsi kedua adalah pilkada dipercepat dua tahun ke depan, dan opsi ketiga mengikuti jadwal Pilkada Serentak 2029.
- KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 setelah memperpanjang masa pendaftaran.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengungkap bahwa ada berbagai opsi yang akan dibahas mengenai skenario apabila kotak kosong menang lawan calon tunggal dalam Pilkada 2024.
Setidaknya, ada tiga opsi yang akan didiskusikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan pemerintah. Rencananya rapat aman digelar pada, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Daftar Calon Tunggal Kepala Daerah dan Parpol Pengusung di 41 Wilayah
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya