TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Membuat KTP Terbaru 2024 dan Syaratnya

Tanpa mengeluarkan biaya administrasi

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Reza Iqbal Ghifari)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi setiap warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan sifatnya wajib. KTP berisi data pribadi, seperti nama, Nomor Induk Keluarga (NIK), hingga tanggal lahir.

KTP tidak hanya digunakan sebagai tanda pengenal, tapi juga menjadi tanda kewarganegaraan dan syarat berbagai kebutuhan. Mulai dari membuat SIM, membayar pajak, mengurus asuransi, membuat rekening bank, semua membutuhkan KTP.

Setiap orang yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP untuk memudahkan segala urusannya. Lantas, bagaimana cara membuat KTP? Berikut rangkuman alur, syarat, dan ketentuan pengurusan KTP. Simak di bawah ini.

Baca Juga: Gak Cuma Jadi Identitas, 10 Meme KTP Ini Selalu Bikin Bengek!

1. Syarat membuat KTP

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Sejak 2011, KTP sudah berbentuk elektronik atau yang dikenal sebagai e-KTP. Ada beberapa syarat pembuatan KTP yang perlu kamu ketahui. Simak syaratnya berikut ini.

  • Berusia minimal 17 tahun
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi ijazah (berkas cadangan)
  • Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  • Jika pindah dari kota lain, siapkan surat keterangan pindah dari kota asal
  • Jika pindah dari luar negeri, siapkan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri
  • Datang ke kantor kelurahan untuk pengambilan foto dan sidik jari.

2. Alur pembuatan KTP

Ilustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Setiap orang harus melewati serangkaian tahapan sebagai cara membuat KTP yang resmi. Berikut alur pembuatan KTP yang wajib diketahui:

  1. Siapkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan. Usahakan fotokopi sekitar 2-3 salinan setiap dokumen karena biasanya akan diminta beberapa kali.
  2. Datang ke kantor kelurahan tanpa diwakili dan langsung mengambil antrean. Biasanya pembuatan KTP dilayani mulai pukul 08.00 pagi sampai 15.00.
  3. Serahkan dokumen-dokumen kepada petugas kelurahan. Siapkan fotokopi dokumennya dan tetap membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga jika diminta untuk ditunjukkan.
  4. Pemohon melakukan perekaman mata, sidik jari, dan tanda tangan yang akan diarahkan oleh petugas kelurahan.
  5. Kamu akan mendapatkan surat pengantar untuk mengambil KTP jika sudah jadi. Surat tersebut berguna sebagai tanda pengenal sementara selama menunggu e-KTP.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat KTP bisa berbeda-beda tergantung jumlah antrean. Sedangkan waktu tunggu untuk pengambilan e-KTP umumnya 14 hari. Jika lebih dari 14 hari, kamu bisa mengonfirmasi ke kantor kelurahan.

Baca Juga: Kenapa Check in Hotel Perlu KTP? Berikut 3 Alasannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya