Cara Membuat KTP Terbaru 2024 dan Syaratnya
Tanpa mengeluarkan biaya administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi setiap warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan sifatnya wajib. KTP berisi data pribadi, seperti nama, Nomor Induk Keluarga (NIK), hingga tanggal lahir.
KTP tidak hanya digunakan sebagai tanda pengenal, tapi juga menjadi tanda kewarganegaraan dan syarat berbagai kebutuhan. Mulai dari membuat SIM, membayar pajak, mengurus asuransi, membuat rekening bank, semua membutuhkan KTP.
Setiap orang yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP untuk memudahkan segala urusannya. Lantas, bagaimana cara membuat KTP? Berikut rangkuman alur, syarat, dan ketentuan pengurusan KTP. Simak di bawah ini.
Baca Juga: Gak Cuma Jadi Identitas, 10 Meme KTP Ini Selalu Bikin Bengek!
1. Syarat membuat KTP
Sejak 2011, KTP sudah berbentuk elektronik atau yang dikenal sebagai e-KTP. Ada beberapa syarat pembuatan KTP yang perlu kamu ketahui. Simak syaratnya berikut ini.
- Berusia minimal 17 tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi ijazah (berkas cadangan)
- Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Jika pindah dari kota lain, siapkan surat keterangan pindah dari kota asal
- Jika pindah dari luar negeri, siapkan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri
- Datang ke kantor kelurahan untuk pengambilan foto dan sidik jari.