TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siapa Anggota DPRD Singkawang yang Tersangka Pencabulan Anak? 

Herman tetap dilantik meski jadi tersangka

HA anggota DPRD Singkawang terpilih ikuti pelantikan. (IDN Times/Istimewa).

Intinya Sih...

  • Herman tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang meski tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
  • Profil singkat Herman, politikus PKS yang meraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan 4 Kecamatan Singkawang Barat dalam Pemilu 2024.
  • Herman dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengancam hukuman minimal 5 tahun.

Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan pelantikan H. Herman, seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang terlibat dalam kasus asusila. 

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila, Herman tetap dilantik. Pelantikan tersebut berlangsung di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang. Keputusan untuk melantik Herman meski tersangkut kasus hukum ini menuai banyak sorotan, baik dari masyarakat maupun media.

Berikut profil singkat Anggota DPRD Singkawang yang terlibat kasus pencabulan anak.

1. Profil singkat H. Herman

Anggota DPRD Singkawang terseret kasus pencabulan. (IDN Times/Teri).

Haji Herman atau kerap disapa Herman merupakan Herman seorang politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pria yang lahir di Capkala, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ini berhasil meraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan 4 Kecamatan Singkawang Barat dalam Pemilihan Umum 2024. 

Ia mendapat suara sebanyak 1.554 suara dan Herman secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang saat usianya 59 Tahun. 

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak, Anggota DPRD Singkawang Tetap Dilantik

2. Terjerat kasus tindak asusila

Sumber Foto: Pexels.com

Polres Singkawang telah menetapkan Herman sebagai tersangka atas kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun di Singkawang. Diketahui, peristiwa yang dilakukan Herman tersebut sudah terjadi setahun silam yang lalu. 

Kapolres Singkawang Ajun Komisaris Besar Pol Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedi Sitepu memastikan, pihaknya masih memproses kasus ini. 

“Sampai saat ini kami masih menangani perkara terkait dengan dugaan tindak pidana asusila terhadap anak,” katanya, Selasa (27/8/2024) lalu.

Dedi menyebutkan, sejauh ini kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik dan sempat viral di media sosial Facebook.

“Kami dari Polres Singkawang tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan dalam penanganan perkara ini. Tidak ada yang kami tutup-tutupi bahkan disembunyikan,” tegasnya.

3. Tetap dilantik meski jadi tersangka

Suasana pelantikan anggota DPRD Singkawang terpilih. (IDN Times/Teri).

Meski menjadi tersangka, Herman tetap dilantik. Ia telah mengikuti gladi resik acara pelantikan Anggota DPRD Kota Singkawang, pada Senin (16/9/2024) dan mengikuti pelantikan anggota DPRD Singkawang pada Selasa (17/9/2024).

Dalam kasus ini, Herman dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman karena pelaku merupakan tokoh masyarakat. Selain itu, ia juga dikenakan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak, Anggota DPRD Singkawang Tetap Dilantik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya