TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta-Fakta soal Ancaman Hakim Mogok Kerja, Tuntut Kesejahteraan

Para hakim lakukan mogok kerja selama lima hari

Sidang kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Intinya Sih...

  • Para hakim mogok kerja melalui cuti bersama sebagai protes terhadap gaji dan tunjangan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
  • Aksi protes dilakukan selama 5 hari, dimulai dari 7 hingga 11 Oktober, dengan sebagian hakim berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolis.
  • Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan lima tuntutan terkait revisi peraturan pemerintah tentang hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.

Jakarta, IDN Times - Ribuan hakim di seluruh pengadilan Indonesia dikabarkan akan melakukan "mogok" kerja melalui cuti bersama. Gerakan ini muncul sebagai bentuk ketidakpuasan para hakim terhadap pemerintah yang dianggap belum memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan mereka.

Berikut adalah empat fakta terkait mogok kerja yang dilakukan oleh para hakim.

1. Gaji dan tunjangan hakim mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2012

ilustrasi uang (freepik.com/reezky11)

Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan aturan terkait gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Menurutnya, hingga kini PP tersebut belum disesuaikan, meski di Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahunnya.

“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” kata Fauzan.

Baca Juga: Solidaritas Hakim Indonesia Soroti Kesejahteraan Hakim demi Integritas

2. Mogok kerja dilakukan selama 5 hari

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Diketahui, aksi protes yang dilakukan oleh para hakim akan dilaksanakan selama 5 hari mulai dari 7 hingga 11 Oktober mendatang. 

Fauzan menyebut sebagian para hakim akan berangkat ke Jakarta untuk lakukan aksi simbolis sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang dianggap telah diabaikan selama bertahun-tahun.

"Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: PDIP Sebut Sidang Pemecatan Tia Rahmania Dipimpin Mantan Hakim MK

3. Kesejahteraan hakim belum alami penyesuaian meski inflasi terus berjalan

Foto persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelumnya, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyatakan kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, meskipun hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini," demikian pernyataan pers yang disampaikan SHI kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Menurut SHI, ketentuan tentang gaji dan tunjangan jabatan hakim yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) hingga kini belum pernah disesuaikan, meskipun inflasi terus meningkat setiap tahun.

"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," ujarnya.

4. Tuntutan para hakim

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan persoalan di atas, terdapat lima tuntutan dari  Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia yang menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut: 

  • Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dant unjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
  • Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
  • Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
  • Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
  • Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya