TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AMSI Dorong Perusahaan Media Bersiap Sambut UU Perlindungan Data Pribadi

Pelatihan yang diselenggarakan AMSI untuk 26 media

Sumber Foto: Dok. AMSI

Intinya Sih...

  • Pelatihan Perlindungan Data Pribadi (PDP) AMSI diikuti oleh 26 media dari berbagai wilayah di Indonesia.
  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2024 tentang Perlindungan Data Pribadi akan berlaku pada Oktober 2024, perusahaan media perlu mematuhi undang-undang ini untuk menghindari sanksi hukum.
  • Perusahaan media memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk mematuhi undang-undang tersebut.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menggelar Pelatihan Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk perusahaan media di Jakarta pada 21-22 September 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh 26 media dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Para peserta merupakan perwakilan dari berbagai divisi dan jabatan, mulai dari pemimpin perusahaan hingga manajer Teknologi Informasi.

1. Tujuan AMSI mengadakan pelatihan PDP

Sumber Foto: Dok. AMSI

Pelatihan ini bertujuan mempersiapkan perusahaan media digital menghadapi pemberlakuan Undang-Undang No. 27 Tahun 2024 tentang Perlindungan Data Pribadi yang akan berlaku pada Oktober 2024.

Wakil Ketua Umum AMSI, Citra Dyah Prastuti, menekankan pentingnya pelatihan ini bagi perusahaan media.

"Training PDP ini sangat kontekstual dengan perusahaan media, mengingat pemberlakuan sanksi UU PDP yang akan segera berlaku," ujar Citra.

Menurutnya, perusahaan media yang mengumpulkan dan memproses data pribadi harus mematuhi undang-undang ini untuk menghindari sanksi hukum.

Baca Juga: DPR Gemas Data Masyarakat Sering Bocor: Sebetulnya Masalahnya di Mana?

2. Pemberlakuan UU PDP dan dampaknya bagi media siber

Sumber Foto: Pngtree

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diatur untuk melindungi data pribadi dari penggunaan tidak sah dan penyalahgunaan. Perusahaan media yang mengelola data pribadi memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data tersebut.

"Perusahaan media berkewajiban dan perlu berperan aktif dalam melindungi data pribadi tersebut. Jangan sampai menjadi pelaku penyebar data pribadi karena ada konsekuensi hukum bagi pelanggar UU PDP," kata Citra.

Sanksi pelanggaran UU PDP dapat beragam, mulai dari sanksi administratif, seperti penghentian sementara pemrosesan data pribadi, hingga denda atau sanksi pidana.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan media untuk memahami regulasi ini dan mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk mematuhi undang-undang tersebut.

Baca Juga: 6 Juta NPWP Bocor, Menko Hadi Bakal Panggil Dirjen Pajak-Kominfo

3. Kesiapan perusahaan media menghadapi UU PDP

Sumber Foto: Dok. AMSI

Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai media siber yang berkomitmen untuk mematuhi UU PDP. Salah satu peserta, Medianto dari Katadata.co.id, menyatakan bahwa pelatihan ini membantunya memahami dampak yang akan dirasakan perusahaan media.

“Dengan mengikuti acara ini, saya lebih tahu banyak impact yang akan dirasakan perusahaan media. Masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki di perusahaan media untuk persiapan menghadapi pemberlakuan dan menghindari sanksi UU PDP ini,” kata Medianto.

Rini Yustiningsih, Pemimpin Redaksi Solopos Media Grup, juga menyampaikan apresiasi terhadap pelatihan ini.

“Saya sangat mengapresiasi AMSI yang menyelenggarakan pelatihan ini karena sangat relevan dalam menyentuh industri dan bisnis media; produk jurnalistik yang dihasilkan; dan karyawan. Solopos akan mengumpulkan tim dan bersiap menyusun SOP untuk memproteksi data pribadi," tutur Rini.

Ia juga berharap pelatihan serupa dapat melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan di masa mendatang.

4. Komitmen AMSI dalam mendorong kepatuhan UU PDP

Sumber Foto: Dok. AMSI

AMSI berkomitmen untuk terus mendukung perusahaan media dalam mematuhi UU PDP. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah melalui penyusunan Laporan Penilaian Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi dan Modul Perlindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media.

Modul ini disusun bersama beberapa organisasi dan dirancang untuk membantu perusahaan media memahami langkah-langkah yang harus diambil untuk melindungi data pribadi.

Pelatihan ini juga menghadirkan dua pelatih dari alumni Training of Trainers Pelindungan Data Pribadi, yaitu Nani Afrida dari Independen.id dan Ronny Yulianus Martinus dari KBR.id.

Mereka membawakan materi tentang dasar-dasar perlindungan data pribadi serta checklist yang perlu diperhatikan setiap divisi dalam perusahaan media.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya