TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

181.353 Orang Dapat Bansos PKD Tahap 3 di Jakarta

Bansos PKD cair secara bertahap

Sumber Foto: Siaran Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Intinya Sih...

  • Sebanyak 181.353 orang menerima Bansos PKD Tahap 3 di DKI Jakarta
  • Bantuan mencakup KLJ, KPDJ, dan KAJ dengan pencairan bertahap sejak 19 September 2024
  • Penerima bansos harus ber-KTP DKI, terdaftar pada DTKS, dan memenuhi kriteria khusus yang ditentukan

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 181.353 orang menerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) Tahap 3 di DKI Jakarta. Bantuan itu mulai dicairkan secara bertahap sejak 19 September 2024. 

Program ini mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dengan jumlah penerima yang cukup besar. 

“Total penerima Bansos PKD Tahap 3 sebanyak 181.353 orang, dengan rincian 141.533 orang penerima KLJ, 17.326 orang penerima KPDJ, dan 22.494 orang penerima KAJ,” kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, dikutip dari siaran pers, Sabtu (21/9/2024).

Proses pencairan dana ini melibatkan rekonsiliasi data penerima dengan Bank DKI dan pemadanan data kependudukan untuk memastikan ketepatan sasaran. 

Baca Juga: Ketua Pemenangan RIDO Harap Ada Gubernur DKI Jakarta dari Golkar

1. Syarat penerima bansos berdasarkan Pergub DKI Jakarta

Sumber Foto: Siaran Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Bansos PKD ini diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022. Penerima bansos wajib ber-KTP DKI Jakarta dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria khusus yang telah ditentukan.

“Adapun penerimanya sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial, yakni ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta,” kata Premi.

Selain itu, penerima juga harus termasuk dalam kelompok usia lanjut (>60 tahun), anak usia dini (0-6 tahun) atau penyandang difabel yang sudah terdaftar pada pendataan Dinas Sosial. 

Proses verifikasi dan validasi ini dilakukan langsung oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta guna memastikan kelayakan penerima bansos.

Baca Juga: RT/RW di DKI Diminta Waspadai Kebakaran Permukiman

2. Kriteria pengecualian penerima bansos PKD

Sumber Foto: Siaran Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Tidak semua warga yang terdaftar di DTKS dapat menerima Bansos PKD. Terdapat beberapa kriteria yang membuat seseorang dikecualikan sebagai penerima bansos ini. 

Bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yakni ketidaklayakan DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan ketidaklayakan DTKS dari hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) bulan Juni 2022.

Selain kriteria tersebut, terdapat berbagai kriteria lainnya seperti ketidaklayakan pada web service kependudukan dari Kemendagri RI, kepemilikan aset seperti kendaraan mobil atau NJOP lebih dari Rp1 miliar, serta warga binaan panti sosial. 

Selain itu, terdapat variabel khas daerah yang juga menjadi penentu, seperti status sebagai PNS, TNI, Polri atau tidak dianggap miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, serta penggunaan air kemasan bermerek 19 liter. 

Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga termasuk dalam kategori ketidaklayakan ini.

Hal ini dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: 165 Anggota Satpol PP DKI Terlibat Judi Online, Ini Kata Heru Budi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya