TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan Obat dan Tabung Oksigen

Ada yang ubah tabung pemadam api jadi tabung oksigen

Ilustrasi Tabung Oksigen. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang menangani 33 kasus penimbunan obat terapi COVID-19, tabung oksigen, penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET), dan penjualan obat tanpa izin edar.

"Bareskrim Polri dan jajaran Polda sampai saat ini sudah melakukan penindakan terhadap 33 kasus dengan sudah menetapkan 37 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers yang dikutip dari ANTARA, Rabu (28/7/2021).  

Baca Juga: Kapolda Metro Serahkan 138 Tabung Oksigen Sitaan ke Gubernur Anies

1. Ada tersangka yang mengubah tabung pemadam api jadi tabung oksigen

Ilustrasi Tabung Oksigen. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Helmy merinci Bareskrim Polri menangani delapan kasus dengan 19 tersangka. Kemudian, Ditipideksus menangani lima kasus dengan 10 tersangka dan Ditipid Narkoba menangani tiga kasus dengan tiga tersangka. Sedangkan sisanya ditangani Polda.

"Kasusnya terkait dengan menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET), menahan atau menimbun atau menyimpan untuk tujuan tertentu, kemudian mengedarkan tanpa izin edar, lalu mengubah tabung alat pemadam api (APAR) menjadi tabung oksigen," ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 365.876 tablet obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis, 62 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai jenis, serta 48 tabung oksigen.

2. Polisi juga tangkap pelaku pembuatan obat ilegal

ilustrasi obat azithromycin atau azitromisin (acc.org)

Selain itu, aparat juga menindak pabrik obat di Cianjur yang memproduksi obat antibiotik Azithromycin secara ilegal. Di pabrik tersebut, polisi menemukan 178 ribu butir Azithromycin dan 125 kg bahan untuk membuat obat, yang bisa diolah menjadi 300 ribu butir Azithromycin.

Terkait kasus pabrik Cianjur, Polri mengambil langkah penanganan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Sedangkan, 33 kasus lainnya diproses pidana di tiap-tiap divisi yang menangani.

Adapun pasal yang disangkakan kepada 37 tersangka adalah Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 62 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Polri Ancam Tindaki Penimbun Oksigen dan Obat COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya